AJI Medan Tuntut Prajurit TNI AU Penganiaya Jurnalis Dihukum

Medan (Deadline News/koranpedoman.com)–Bentrokan terjadi antara warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia dengan prajurit TNI AU, pada Senin 15 Agustus 2016. Akibat kejadian itu, dua orang jurnalis yaitu Array Argus dan Andry Safrin turut menjadi korban keberingasan prajurit TNI AU.

Awalnya para awak media melakukan peliputan aksi unjuk rasa warga yang ingin mempertahankan tanah mereka yang akan dijadikan rusunawa. Tiba-tiba bentrokan pecah antara warga dengan prajurit TNI AU.

Array beserta Andri Safrin, dan beberapa jurnalis lainnya pun turut diserang secara beringas oleh prajurit TNI AU dengan menggunakan kayu, pentungan, tombak, dan senjata laras panjang.

“Aku ditarik dan dihantam kayu, lalu diseret-seret dan dipijak-pijak. Aku sudah teriak bahwa aku jurnalis, sambil menunjukkan identitasku. Tapi orang itu (prajurit TNI AU=red) bilang gak urus,” kata Array yang merupakan jurnalis Tribun Medan.
Baca Juga: BPBD Posko Siaga Merah Putih di Gunung Bawakaraeng

Sementara itu, jurnalis MNC TV Andri Safrin mengatakan, prajurit TNI AU juga mengambil HP, dompet, dan kamera handycam-nya juga dihancurkan.

“Aku dicekik dan dipukuli pakai pentungan dan kayu. Handphone dan kameraku pun direbut serta dirusak, bahkan dompetku diambil sama mereka,” ucapnya di Rumah Sakit Mitra Sejati, sembari menjalani perawatan bersama Array.

Atas peristiwa tersebut, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Medan bereaksi keras dan menuntut POM TNI AU untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan memberi hukuman setimpal kepada para prajurit TNI AU yang melakukan penganiayaan tersebut.

“Tindakan penganiayaan yang dilakukan prajurit TNI AU itu melanggar pasal 4 ayat 1 dan ayat 3 Junto pasal 18 ayat 1 UU Pers No 40 tahun 1999, dan dapat dikenakan ancaman hukuman 2 (dua) tahun penjara serta denda Rp500 juta,” kata Ketua AJI Medan, Agoez Perdana.
Baca Juga: Ikatan Mahasiswa DDI Cabang Pangkep laksanakan DKD

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Medan, Dewantoro menambahkan, dalam melakukan tugasnya jurnalis dilindungi oleh UU Pers No 40/1999.

“AJI secara tegas menolak segala bentuk praktik impunitas kepada pelaku kekerasan terhadap jurnalis,” ujar Dewan.

Lebih lanjut Dewan mengungkapkan, AJI Medan siap membantu advokasi hingga mengawal proses hukum terhadap dua jurnalis yang menjadi korban penganiayaan prajurit TNI AU.

“Para prajurit TNI AU yang terlibat dalam penganiayaan tersebut harus diproses secara hukum, dan AJI Medan meminta korban untuk tidak menempuh jalur perdamaian,” pungkas Dewan. (sumber KabarMakassar).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top