Agussalim, SH: Pilkades Kalukubula Cacat Hukum, Demokrasi Dicederai

 

Dewan masjid

 

“Cakades Ikut Pilkades Tanpa Nomor Urut”

Hendri Muhidin

 

Nelwan (deadline-news.com)-Sigi- LBH RAKYAT Agussalim Faisal,SH selaku Kuasa Hukum dari Warga Desa Kalukubula Moh.Zain yang mendaftarkan diri ikut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kalukubula akhirnya menempuh jalur Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Anwar Hafid

 

Hal ini dilakukan karena kliennya itu digugurkan sepihak oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa.

 

Menurut Advokat Rakyat Agussalim SH bahwa kliennya telah memiliki No Urut 1 sebagai Peserta Pilkades Kalukubula.

Namun digugurkan tanpa berita acara yang sama sekali tidak diatur ketentuan dalam Tahapan Pilkades Desa Kalukubula tersebut pada desember 2022.

Parahnya, calon yang telah gugur justeru dimasukkan sebagai peserta dengan dan tanpa tahapan memiliki nomor urut sebagai Kandidat Pilkades Kalukubula lainnya.

“Ini mencederai Demokrasi, Hak Warga Negara yang telah memenuhi tahap Urut, tiba – tiba di Gugurkan,” tegas Advokat Rakyat itu yang tergabung dalam LBH RAKYAT dalam rilisnya Jumat malam (2/6-2023).

Ini ada apa ? tegas Advokat Rakyat Agussalim SH.

Berdasarkan Surat Keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kalukubula Nomor : 141/04/BPD-DK/X/2022 Tentang Penetapan Calon Kepala Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru,Kabupaten Sigi Periode Tahun 2023-2028. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top