Agussalim, SH : Pemda Mestinya Segera Melahirkan Perda Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Advokat Rakyat Agussalim,SH meminta pemerintah Daerah Segera mendorong dan Melahirkan peraturan daerah (Perda) tetang pengakuan masyarakat Adat untuk perlindungan hukum jangka panjang bagi Keadilan Agraria.

“Di Sulawesi Tengah sudah pasti banyak wilayah kelola Agraria Masyarakat Adat dicaplok oleh investasi tambang seperti di Parigi Moutong, Palu, Poso (Dongi-Dongi) dan Morowali.

Kemudian perkebunan Sawit seperti di Buol, Poso dan Morowali, secara massif investor itu memiliki ijin sektoral dari Pusat, ini bukan Konstitusional namanya!

“Apa peran Parlemen Daerah di provinsi, Kabupaten dan Kota didalam memfasilitasi dan melegalisasi masyarakat adat,”tegas Agussalim SH yang juga aktif dalam Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sejak 2012 itu.

Ditambahkan Advokat Rakyat ini bahwa, kami Pengacara Rakyat cukup “Capek” melihat konflik agraria di ranah Pengadilan yang selalu menempatkan posisi Masyarakat Adat di Kalahkan dan bahkan dijebloskan ke penjara dari ketidakadilan agraria itu!

“Sulawesi Tengah hingga saat ini belum memiliki Perda tentang masyarakat adat itu. Coba kita cek. Apa kerja DPRD kita di masing-masing Wilayahnya yang memiliki komunitas adat. Tapi kalau masa Kampanye Politik ramai – ramai turun gunung, memobilisasi masyarakat untuk mendapatkan suara mereka,”tandas Agussalim.

Solusi sementara yang ditawarkan Agussalim, SH kepada daerah Kabupaten, Kota dan Provinsi, cukup dipastikan eksekutif mengeluarkan alas hak administrasi bagi wilayah ruang kelola yang otonomi, kan tidak melanggat UU Agrari No.5 .1960 dengan mandat dari Tap MPR No IX Tahun 2001. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top