Ada Potensi Dugaan Korupsi di Proyek Rp, 91. 071.561.000

 

 

Dewan masjid

 

“Diduga gunakan batu kali kwalitas rendah”

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palu-Pelaksanaaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Infrastruktur permukiman kawasan talise Kota Palu, dengan Nomor Kontrak : HK.02.01/ KONT.FIS/SPPP.ST/PKP/05/2022, dengan Nilai Kontrak Rp. 91.071.561.000, berpotensi korupsi.

 

Proyek itu dilaksanakan oleh APHASKO-KARAGA, KSO, dan Konsultan Pengawasan TMC-1 CSRRP PT.CIRIAJASA CIPTA MANDIRI diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi tekhnis.

Anwar Hafid

 

Karena telah menggunakan material bermutu/kwalitas rendah yang berasal
dari Lokasi yang tidak berizin, (material diduga illegal) dengan harga rendah.

 

Sehingga berpotensi merugikan Negara Miliaran Rupaih.

 

“Mengambil atau memasok material tambang dari sumber ilegal adalah merupakan perbuatan melanggar hukum, tanpa terkecuali. Apalagi material tersebut dipergunakan untuk fasilitas pemerintah,”demikin ditegaskan aktivis korban bencana Palu, Sigi dan Donggala (Pasigala) Moh.Raslin dalam rilisnya Rabu (7/6-2023) yang dikirim ke whatsApp redaksi deadline-news.com group detaknews.id.

Menurutnya dalam Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Terkhusus pada pasal 161 dijelaskan, setiap orang atau pemegang IUP operasi produksi atau IUPK operasi produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP,
IUPK atau izin, dipidana dengan ancaman penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).

“Bahwa berdasarkan uraian diatas APHASKO-KARAGA, KSO diduga telah
menggunakan Material yang berasal dari Lokasi yang tidak berizin atau
penambangan illegal dan hal ini sangat bertentangan dengan pasal 158 dan atau pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan
Batu Bara sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. dan Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan
ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar,”tegas Rasli.

Kata Raslin berdasar penelusuran tim Relawan Pasigala bersama KRAK Sulteng melakukan penelusuran di lokasi pembangunan infrastruktur kawasan Talise kota Palu menemukan adanya dugaan penggunaan material batuan yg ditengarai dipasok dari area yang tidak memiliki izin resmi.

“Disinyalir ratusan bahkan ribuan kubik batu yg digunakan pada pasangan bronjong, talud dan turap didatangkan dari sungai poboya,”jelas Raslin.

Relawan Pasigala bersama KRAK Sulteng ini sangat menyayangkan jika proyek yang di bandrol dengan harga Internasional tersebut diduga dikerja asal asalan dengan menggunakan batu kali atau batu sungai.

Ia mengatakan akan berkoordinasi dengan BPK RI perwakilan Sulteng meminta segera mengaudit pekerjaan tersebut dan meminta tanggung jawab TMC 1 CSRRP PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku konsultan pengawas terkait lolosnya penggunaan material batuan yang ditengarai dan diduga didatangkan dari area tidak meliki izin itu.

Kepala perwakilan PT.Apasko Palu Sulawesi Tengah Saifullah yang dikonfirmasi via chat di whatsAppnya Rabu siang (7/6-2023) tidak memberikan jawaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top