Jakarta (deadline-news.com)-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan TMZ, dan kuasa hukum PT ADI yaitu AKZ sebagai tersangka pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Ketua KPK Agus Rahardjo, tim penyidik menangkap lima orang dalam OTT di PN Jaksel 21 Agustus lalu. Mereka adalah AKZ, TMZ, pegawai honorer PN Jaksel TJ, FJG kuasa hukum lain PT ADI, dan sopir rental yang disewa AKZ, S.
Agus mengungkapkan, penangkapan ini dimulai pada Senin, 21 Agustus 2017 pukul 12.30 WIB, di mana KPK mengamankan ke 5 orang tersangka di PN Jaksel secara berturut-turut.
“Pertama tim KPK amankan AKZ di depan masjid PN Jaksel. Tim kemudian mengamankan TJ di parkiran motor, setelah itu, tim masuk ke ruang kerja TMZ dan mengamankan yang bersangkutan dari ruangan,” ujar dia saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2017).
Tim KPK kemudian mengamankan FJG di ruang sidang dan S di parkiran mobil. Sebelumnya, tim telah memantau AKZ, setelah tiba di Bandara Soetta pagi hari dari penerbangan Surabaya-Jakarta.
“AKZ menemui TMZ di PN Jaksel. Kemudian AKZ menerima pengembalian cek senilai Rp 250 juta dari TMZ, karena TMZ tidak dapat cairkan cek tersebut,” ujar Agus.
AKZ kemudian mencairkan cek tersebut dan cek lainnya yang dibawa senilai Rp 100, dan memasukkan ke rekening BCA miliknya.
“Kemudian AKZ melakukan transaksi pemindahbukuan antarrekening BCA miliknya, ke rekening saudara TJ sebesar Rp 300 juta,” ujar Agus.
Selain menangkap lima orang, KPK juga mengamankan barang bukti pemindahan dana antarrekening milik AKZ ke TJ, yaitu senilai Rp 100 juta pada 16 Agustus 2017 dan Rp 300 juta pada 21 Agustus.
“Kemudian, dimasukan ke dalam amplop putih di dalam tas milik AKZ. KPK juga amankan buku tabungan dan ATM milik TJ sebagai penampungan dana,” kata Agus.
Sekitar pukul 13.00 WIB, kelimanya dibawa ke KPK. “Diduga pemberian AKZ selaku pengacara PT ADI, kepada TMZ, agar gugatan PT E terhadap PT ADI ditolak, dan menerima gugatan rekonfensi PT ADI,” Agus menandaskan. ***