Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng – Pemberitaan terkait Kebijakan manajemen Rumah Sakit umum daerah (RSUD) kabuapten Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah Anutaloko yang menyita barang berharga milik pasien miskin saat berobat di rumah sakit itu, berdampak ke ranah hukum.
Adalah Gencar Djarot (39) wartawan sekaligus pemilik koranindigo.online, dikenakan undan-undang ITE dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal berita tersebut merupakan kontrol bagi manajemen RSUD Anutaloko Parimo. Karena telah diduga sewenang-wenang terhadap pasien miskin. Apalagi pasien tersebut telah meninggal dunia.
“Ini kekeliruan penyidik Polres Parimo yang menangani kasus ini, sebab berita tersebut murni nurani wartawan untuk mengkritisi kebijakan manajemen RSUD Anutaloko Parimo itu. Masa pasien sudah meninggal masih dibebankan biaya, pasiennya miskinlagi. Ironisnya lagi sertifikat tanah milik keluarga pasien yang disita sebagai jaminan. Dimana kehadiran Negara bagi warganya?”tulis sejumlah pegiat pers di beberapa group whatsapp.
Adalah dr Nurlaela Harate direktur RSUD Anutaloko ketika itu. Kronologi masalahnya berawal Pada tanggal 3 Januari 2019, koranindigo.online melakukan konfirmasi kepada direktur BLUD RSUD Anuntaloko Parigi, dr.Nurlaila Harate, terkait penahanan/sita surat kepemilikan tanah (Sertifikat) pasien warga Desa Pelawa, Kecamatan Parigi Tengah, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng), bernama Arfian Jaya (alm).
Penahanan/sita surat kepemilikan tanah tersebut disebabkan keluarga Arfian Jaya (alm) tidak mampu membayar biaya rawat inapnya di RSUD Anuntaloko Parigi sebesar Rp3 juta lebih.
Dikarenakan Nurlela Harate sedang tidak berada ditempat, maka dilakukan konfirmasi per telepon kepada Nurlela Harate.
Dalam konfirmasi per telepon itu, Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate menyatakan bakal sita apapun barang senilai “hutang” pasien yang tidak mampu membayar, termasuk surat kepemilikan hak tanah, sepeda motor bahkan ponsel.
Berikut back up rekaman wawancara antara koranindigo.online dengan Direktur BLUD RSUD Anuntaloko:
Maka, setelah mendapatkan pernyataan Direktur BLUD Anuntaloko, Nurlela Harate, pada 30 Januari 2019, pukul 14.46 wita berita tersebut dilansir.
http://koranindigo.online/wp-admin/post.php?post=910&action=edit
Isu terkait penahanan/sita barang pasien miskin oleh BLUD RSUD Anuntaloko tersebut menjadi isu memicu reaksi dari masyarakat Parigi Moutong, bahkan berujung pada aksi massa mengecam kebijakan itu, dan berakhir pada hearing dilakukan oleh DPRD Kabupaten Parigi Moutong.
Dalam hearing DPRD itu, Nurlela Harate menyatakan mundur dari jabatan sebagai Direktur BLUD RSUD Anuntaloko dan pindah di Kabupaten lain.
Pada Senin, tanggal 04 Maret 2019, wartawan koranindigo.online bernama Gencar Djarot selaku penulis berita tersebut mendapatkan surat panggilan oleh pihak Polres Parigi Moutong akibat laporan dilakukan bekas Direktur RSUD Anuntaloko Nurlela Harate.
Laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana “mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan menyusul pemanggilan lainnya, sehingga pada Tanggal 25 Juni 2019 Gencar Djarot dinyatakan sebagai tersangka.
Tindakan Kepolisian Resor Parimo terkesan mengabaikan Undang Undang Pers No 40 Tahun 1999 serta MoU antara Dewan Pers dan Polri,serta sangat mengancam kebebasan Pers di Sulteng Khususnya serta Di Indonesia pada Umumnya.
Untuk menghadapi Tindakan diskriminatif Polres Parimo,Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Tengah menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH)Sulteng untuk mengadvokasi kasus ini.
“Sementara itu,Oktaf Riyadi selaku Ketua Bidang Advokasi / pembelaan Wartawan di PWI Pusat mengecam keras tindakan Kepolisian Resor Parimo terkait penetapan Status tersangka Kepada Genjar Djarot,wartawan yang juga pemilik Media Koranindigo.online akibat tulisannya.
“Seharusnya Polisi mengedepankan penerapan UU Pers Terkait kasus ini,jangan ada unsur kriminalisasi dalam masalah ini,ini adalah masalah serius yang mengancam kebebasan Pers ditanah air ,kita harus bersikap ” tegas Oktav Ryadi melalui Sambungan Telepon kepada Sekertaris Pengurus SMSI Sulteng,Syahrul.
Rencananya,Tim Kuasa Hukum Gencar Djarot akan melakukan Praperadilan terhadap Polres Parimo dipengadilan Negeri Parimo atas penerapan tersangka Kliennya yang dinilai sangat Prematur.(rilis SMSI Sulteng).***