7 Bacaleg Balut Jalani Persidangan, Satu Ditetapkan DPO

Irwan (Deadline-news.com)-Luwuksultim) – Sebanyak 7 orang  Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) Kabupaten Banggai Laut, Kamis (22/11/2018) menjalani persidangan kasus tindak pidana pemilu di Pengadilan Negeri Luwuk. Mereka di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri Banggai Laut dengan pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu. Para terdakwa dalam persidangan itu yakni Elny Honny dari partai Gerindra, Fren Silas dari PDIP, Ihlas L Lapala dari PPP, Moh Tanjung Dg Pawara dari Nasdem, Erlyna Yokom dari Perindo, Perinyanto Tanus dari Nasdem dan Indrawati S Buluan dari Perindo.

Pada dakwaan JPU Kejari Balut yang dibacakan Wiidhiarso Nugroho, SH menyebutkan, para terdakwa telah melakukan tindak pidana dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten sehingganya para terdakwa dijerat dengan pasal 520 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu. Ditemui usai persidangan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balut, Widhiarso Nugroho menyebutkan sebelumnya Gakumdu menemukan adanya penggunaan ijazah palsu oleh para terdakwa yang kemudian diloloskan oleh pihak KPU Balut.

“Proses belajar dan mengajar dalam pendidikan atau pendidikan kesetaraan sebagai syarat materil merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari Ijazah yang merupakan syarat formil yang kemudian diperoleh peserta didik,” kata Widhiarso Nugroho.

Hanya saja ketujuh terdakwa yang terancam pidana diatas enam tahun penjara itu oleh JPU Kejari Banggai Laut tidak dilakukan penahanan. Menurut informasi yang diperoleh media ini menyebutkan, para terdakwa tidak dilakukan penahanan karena adanya penjaminan dari pihak keluarga. Selain itu para terdakwa dinilai kooperatif serta diyakini tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatannya.

Menariknya, satu orang Bacaleg bernama Daing Abd Madjid dari partai Demokrat oleh Polres Banggai Laut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah selama proses penyidikan kasus tindak pidana pemilu ini menghilang. JPU Kejari Balut dalam persidangan itu membacakan dakwaan tanpa dihadiri oleh terdakwa.

“Secara kelembagaan kami dari Bawaslu Balut sebelumnya kita telah melayangkan surat ke KPU Balut terkait adanya temuan berkaitan dengan ijazah yang digunakan para Bacaleg ini, hanya saja kemudian KPU Balut tetap saja meloloskan para terdakwa dan memasukan mereka ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sehingga kemudian kasus ini kita proses di sentra Gakumdu yang kemudian bisa menetapkan mereka sebagai tersangka,” terang Ketua Bawaslu Banggai Laut Suparto Bungalo, SH ditemui di Pengadilan Negeri Luwuk.

Sidang cepat tindak pidana pemilu ini direncanakan akan selesai pada Jumat (30/11/2018) nanti dimana Hakim Pengadilan Negeri Luwuk bakal membacakan putusannya terhadap para terdakwa. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top