43 Perkebuna Sawit di Sulteng Diduga Rugikan Negara Rp, 400 M/Tahun

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Sebanyak 43 perusahaan pekebunan kepala Sawit di Sulawesi Tengah tidak memilik hak guna usaha (HGU) dari total 61 perusahaan Sawit yang tersebar di Sulteng.

Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp,400san milir/ tahun.

Hal itu terungkap dalam laporan Gubernur Sulteng Rusdy Mastura pada pertemuannya dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hadi Tjahjanto, di Kantor Kementerian ATR/BPN, di Jakarta, Selasa (10/1-2023).

Ke 43 perusahaan itu menguasai 411.000 hektar lahan yang tersebar di Kabupaten Donggala, Parigi Mautong, Banggai, Banggai Kepulauan, Morowali Utara, Morowali dan Kabupaten Poso.

Diduga Kerugian negara ini timbul karena perusahaan-perusahaan tersebut tidak melaksanakan kewajiban keuangannya pada negara.

Data ini dipaparkan Gubernur Sulteng, Rusdy Mastura dihadapan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI, Hadi Tjahjanto.

Pada kesempatan itu, Gubernur didampingi Tenaga Ahli Gubernur Sulteng, Muh Ridha Saleh.

Ridha Saleh yang dihubungi media ini, Selasa (10/1-2023) malam, membenarkan hal itu. (Dikutip di media.alkhairat.id

Kata dia, di hadapan Menteri ATR/BPN, Gubernur menyampaikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya memiliki Izin Lokasi.

“Oleh karena itu, Gubernur menyampaikan bahwa Pemprov akan segera bertindak untuk menyelesaiakan masalah tersebut, seperti halnya yang telah dilakukan dalam menyelesaiakan masalah konflik lahan perkebunan PT. ANA dengan masyarakat di lima desa,” ujar Ridha Saleh.

Menurutnya, beberapa konflik agraria di Sulteng juga terjadi di areal perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki HGU.

Untuk itu, Gubernur meminta agar masalah pertanahan di Sulteng mendapatkan perhatian serius dari Kementerian ATR/BPN, karena dapat memicu banyak sekali masalah ikutan yang terjadi di level masyarakat yang juga berakibat pada instabilitas sosial.

“Gubernur juga meminta kepada Menteri ATR segera membentuk tim terpadu yang terdiri dari Kementerian ATR/BPN, Pemprov dan Pemkab untuk bekerja mengurai dan mencari strategi penyelesaian masalah tersebut,” kata Ridha Saleh.

Selain itu, kata dia, tak lupa pula Gubernur memohon untuk membantu mempercepat redistribusi dan sertifikasi tanah seluas 400 hektar di KPN untuk dibagikan kepada 400 keluarga petani yang ada di Desa Talaga.

Merespon penyampaian tersebut, Menteri ATR/BPN RI, Hadi Tjahjanto, memberikan apresiasi atas kesungguhan Gubernur Sulteng dalam menyelesaikan masalah-masalah rumit yang juga menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo.

Menteri Hadi juga berharap agar gubernur-gubernur yang lain juga bisa mengikuti langkah dan kesungguhan Gubernur Sulteng dan mau terbuka atas konflik tanah dan masalah di wilayahnya masing-masing.

Menteri pun langsung memerintahkan Dirjen PHT BPN untuk mempersiapkan tim terpadu dan segera berkoordinasi dengan Tim Pemprov Sulteng.

Ia juga mendukung terkait redistribusi dan sertifikasi tanah di lahan KPN dan akan memerintahkan untuk segera menyiapkan sertifikat komunal bagi petani yang ada di KPN.

Menteri ATR juga segera dijadwalkan untuk mengunjungi lokasi KPN.

Sementara itu Koordinator wilayah LSM Nusantara Corruption Watch (NCW) Anwar Hakim via chat di whatsAppnya Rabu (11/1-2023), meminta kepad menteri ATR/BPN bahwa perusahaan sawit yang tidak punya alas hak ditutup saja.

Menurutnya sudah ada putusan mahkama konstitusi (MK) RI No.138 THN 2015, bahwa kemudian merupakan realita empiris selama ini perusahan yang tidak punya HGU adalah merugikan negara.

“Sehingga negara harus tegas kalau kita menghargai asas doe process of low, yang begitu saja repot dari pada sudah sering kali membentuk tim macam macam,”tegas Anwar.

Anwar meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk segera melakukan penyelidikan terhadap ke 43 perusahaan perkebunan kelapa sawit itu. Sebab diduga telah merugikan negara ratusan miliyar rupiah.

“Bayangkan kerugian negara mencapai Rp,400 miliyar pertahun, dikalikan sudah berapa puluh tahun beroperasi, tentunya sudah ratusan miliyar negara dirugikan. Olehnya aparat negak hukum (APH) segera bertindak,”ujar Anwar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top