4 Bulan Nikmati Kebebasan, Terpidana Korupsi Jembatan Torate CS Dieksekusi

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Terpidana korupsi proyek jembatan Torate CS Alirman Made Nubi baru 4 bulan menikmati kebebasan setelah divonis 1,6 tahun penjara, kini kembali dieksekusi Tim Pidana khusua (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Kamis (22/4-2021).

Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengeksekusi terpidana korupsi pembangunan empat jembatan di Kabupaten Donggala pada 2018.

Selama itu, kejaksaan sulit melacaknya setelah menerima putusan berkekuatan hukum tetap.

Demikian dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng Jacob Hendrik Pattipeilohy,SH,MH dalam keterangan persnya Jum’at (23/4-2021) di Kantornya.

Alirman ditangkap di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng di Jalan Towua, Kota Palu, Kamis (22/4/2021).

Kasus ini terjadi pada tahun 2018, di Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) melalui satuan Kerja (Satker) SKPDi-TP Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Sulawesi Tengah dengan melaksanakan pekerjaan pengganti Jembatan Torate CS yang Pagu anggaran Rp 18 miliar dan bersumber dari APBN 2018.

Pemenang lelang pekerjaan Jembatan Torate CS itu adalah PT Mitra Aiyangga Nusantara dengan nilai kontrak Rp 14, 9 miliyar.

Dari 4 jembatan yang dikerjakan, dua diantaranya telah selesai. Sedangkan dua lagi terbengkalai.

Alirman selaku PPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Palu, saat itu mengaku mendapat chat dari Gubernur Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola,M.Si, terkait pemenang proyek jembatan Torate Cs itu.

ini bukti chat Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola, M.Si ke Alirman made Nubi. chat jawaban konfirmasi ke deadline-news.com

 

Sedangkan dua tersangka baru yakni masing-masiang kuasa Direksi PT.Mitra Aiyangga Nusantara Christian Andi Pellang yang sempat borun dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) telah ditangkap di Jakarta.

Kemudian mantan Satker Rahmuddin Loulembah baru saja ditahan, setelah Christian Andi Pellang ditangkap.

Selain pidana kurungan, Alirman juga dijatuhi denda sebesar Rp,200,000,000. Dan apabila tidak dapat membayar uang denda sebesar Rp,200,000,000 itu, maka diganti dengan kurungan badan 4 bulan penjara. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top