152 Gapoktan Diberikan Penerangan Hukum

 

Yuyun (deadline-news.com)-Donggalasulteng- Guna mengantisipasi tindak pidana korupsi penyaluran dan penerima manfaat dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP), sebanyak 152 Gapoktan penerima manfaat mendapat penerangan hukum dari Kejaksaan Negeri Donggala.

Kepala Kejaksaan Negeri Donggala, Yuyun Wahyudi, SH, MH melalui Kepala cabang Kejaksaan Negeri Donggala di Sabang, Erfandy Rusdi Quilem saat memberikan Penerangan Hukum terkait pemanfaatan dana BLM-PUAP yang nilainnya mencapai Rp. 15.2 Miliar, mengatakan, Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.

Ungkapan tersebut disampaikan Erfandy saat menjadi narasumber guna menindaklajuti arahan Pertama Jaksa Agung Republik Indonesia, 13 November 2019, lalu.

Di depan para peserta yang di hadiri oleh Para Pengurus Gapoktan, Penyuluh Pertanian, Kepala BPP/BP3K se- Kabupaten Donggala, Kacabjari Sabang ini menegaskan, agar dana BLM- PUAP dapat dimanfaatkan oleh pengurus sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman Umum PUAP dan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana BLM-PUAP, sehingga indikator benefit dan impact dari Keberhasilan Gapoktan dalam rangka mendirikan satu unit usaha otonom dalam bentuk LKM-A (Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis) dapat terwujud sesuai dengan harapan pemerintah.

Dana yang digulirkan pemerintah melalui Kementerian Pertanian Republik Indonesia, sebanyak 152 Gapoktan di Kabupaten Donggala mendapat manfaat tersebut.

Kegiatan yang digelar Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Donggala dalam rangka Evaluasi dan Pembinaan Gapoktan Penerima Dana Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP) Se – Kabupaten Donggala dihadir kepala dinas dan sekretaris dan sejumlah kepala bidang dan kepala seksi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top