Yaumil : Kami Tidak Pernah Menjanjikan Jasa Pengacara Rp, 1 M ke Sonny Pidu

 

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Pasangkayu-Bupati Pasangkayu Sulbar Yaumil Ambo Djiwa,SH digugat secara perdata ke pengadilan Negeri Palu oleh seorang pengacara Sonny Pidu,SH.

Sidagang perdana gugatan perdata itu Selasa (5/4-2022), jasa pengacara terkait kasus dugaan korupsi kurang lebih Rp,41 Miliyar di Sulselbar 15 tahun lalu.

Kasus dugaan korupsi Rp, 41 miliyar itu saat Yaumil masih menjabat sebagai ketua DPRD Mamuju Utara (Matra) sekarang Pasangkayu Sulbar.

Sonny Pidu mengaku dijanjikan jasa pendampingan hukum sebesar Rp, 1 miliyar jika Yaumil Ambo Djiwa bebas dari Jeratan hukum.

“Hanya saja perjanjian itu tidak tertulis tapi hanya lisan,”kata Sonny Pidu menjawab deadline-news.com tahun lalu di salah satu warung kopi di Palu.

Sementara itu Bupati Yaumil Ambo Djiwa yang dikonfirmasi di rumah jabatannya pekan lalu di Pasangkayu sebelum sidang perdana gugatan perdata itu mengatakan diri dan keluarganya tidak pernah ada surat perjanjian tertulis akan memberikan jasa hukum terhadap pengacara Sonny Pidu,SH.

“Dan pak Sonny tidak pernah mendampingi saya, yang beliau dampingi istri saya dan anggota lainnya itupun tidak tuntas. Pak Sonny Pidu hanya satu minggu di Makassar saat itu. Dan kami bersama beberapa anggota lainnya sudah dikirim ditahan di Mamuju, tapi pak Sonny tidak pernah hadir mendampingi kami,”tegas Yaumil.

Menurutnya dirinya hanya didampingi pengacara dari tim hukum DPP Partai Golkar Misbahuddin,SH,MH.

Kemudian anggota lain didampingi pengacara dari Palu Rusmin Hamsah,SH,MH.

“Pak Sonny Pidu pernah datang ke saya dan meminta bantuan, jadi kami bantu sebagai teman. Kemudian tidak lama datang lagi minta bantuan katanya mau ada pesta anaknya, tapi waktu itu saya bilang sabar dulu belum ada dana, nanti lah,”jelas Yaumil.

Hal senanda dikatakan Abddurrahman Kasim,SH,MH kuasa hukum Bupati Yaumil Ambo Djiwa,SH.

Menurut Rahman, gugatan perdata Sonny Pidu adalah khayalan mendapatkan Rp, 100 miliyar, karena secara fakta tidak memegang surat perjanjian jasa hukum pendampingan saat kasus dugaan korupsi Rp, 41 miliyar berproses di Makassar yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamuju ketika itu untuk penahanan badan pihak-pihak terkait kasus tersebut.

Ironisnya lagi kenapa nanti 15 tahun baru datang mengaku dijanjikan jasa hukum Rp, 1 miliyar. Padahal Sonny Pidu tau dan kenal baik pak Yaumil Ambo Djiwa.

“Mestinya kalau memang bekerja secara profesional sebagai pengacara mendampingi klien sampai bebas, dan punya bukti tertulis soal perjanjian jasa pendampingan hukum sebesar Rp, 1 miliyar datangi yang bersangkutan, apalagi tau rumahnya baik yang di Palu maupun yang di Pasangkayu,”tegas Rahman.

Sementara itu Rostin Tumaloto,SH kuasa hukum Sonny Pidu,SH menjawab konfirmasi deadline-news.com di halaman kantor Pengadilan Negeri Palu, Selasa (5/4-2022), mengaku punya bukti perjanjian tertulis antara kliennya (Sonny Pidu) dengan Yaumil Ambo Djiwa.

“Pak Sonny itu pengacara senior, tidak mungkin menggugat kalau tidak punya bukti tertulis,”kata wanita mantan Polisi itu.

Disinggung soal bukti tertulis itu, apakah pernah melihatnya langsung atau ada copyannya yang dimilikinya? Jawab Rosti, tidak ada dipegangnya, tapi ada sama kliennya Sonny Pidu.

“Tidak ada sama saya pak, tapi ada sama pak Sonny,”jelas mantan Kapolsek Palu Timur itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top