“Intimidasi Bertentangan dengan uu pers No.40 tahun 1999”
Antasena (deadline-news.com)-Donggala- Seorang wartawan dari media online fokusrakyat.net, Jabir atau lebih akrab disapa Anto, baru-baru ini mengalami pengancaman yang mengkhawatirkannya saat sedang meliput di rumah jabatan Bupati Donggala.
Kejadian ini menimbulkan kecaman di kalangan masyarakat dan menyita perhatian publik terhadap kebebasan pers dan perlindungan wartawan.
Pada hari Kamis, 1 Juni 2023, laporan polisi dengan nomor LP/B/43/VI/2023/SKPT/POLRES DONGGALA/POLDA SULAWESI TENGAH, telah diterima oleh Polres Donggala.
Laporan polisi ini mengaitkan kejadian tersebut dengan dugaan tindak pidana pengancaman yang melanggar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.
Berdasarkan laporan tersebut, kejadian pengancaman dilaporkan terjadi di Jalan Gunung Bale, kecamatan Banawa Induk, Ibukota kabupaten Donggala.
Jabir atau dengan nama beken anto manis dengan tegas memutuskan untuk melaporkan insiden ini ke pihak berwajib dengan harapan bahwa tindakan hukum akan diambil untuk melindungi wartawan dan menegakkan keadilan.
Pada tanggal 1 Juni 2023, pukul 16.15 WITA, Jabir si pria humoris penuh canda tawa itu mendatangi kantor kepolisian Polres Donggala untuk mengajukan laporan polisi.
Laporan tersebut kemudian ditandatangani pada hari Kamis yang sama, menunjukkan keseriusan Jabir dalam menghadapi situasi ini.
Dalam kejadian tersebut, tidak hanya pengancaman yang terjadi, namun juga terdapat kekerasan terhadap diri Jabir.
Hal ini semakin menguatkan urgensi penyelesaian kasus ini dan perlunya keadilan bagi wartawan yang menjalankan tugasnya dengan penuh dedikasi.
Selama menjalani proses pemeriksaan di Polres Donggala, Jabir merasa terbantu dan didukung oleh rekan-rekan wartawan yang hadir dan memberikan dukungan yang sangat berarti.
Ketua Pressroom Pemkab Donggala serta kawan – wartawan di Donggala turut mendampingi Jabir selama proses ini, memberikan kekuatan dan semangat kepada wartawan yang berani mengungkapkan kebenaran.
Jabir juga ingin menyampaikan rasa syukurnya atas pendampingan yang diberikan selama proses pemeriksaan di kepolisian. Hal ini menunjukkan pentingnya solidaritas dan persatuan dalam menghadapi tantangan yang dihadapi oleh wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
Insiden pengancaman yang dialami Jabir menjadi peringatan bagi kita semua untuk melindungi kebebasan pers dan hak wartawan dalam melaksanakan tugas mereka.
Kasus ini membutuhkan penyelesaian yang adil dan transparan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Kejadian ini juga mengingatkan kita tentang pentingnya menghormati dan melindungi wartawan, yang bertindak sebagai penjaga kebenaran dan pemantau bagi masyarakat. Kehadiran wartawan yang berani dan teguh dalam menjalankan tugasnya adalah salah satu pilar utama dalam demokrasi yang sehat dan berkeadilan.
Saat ini, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait kasus ini, serta upaya untuk menjamin keamanan dan perlindungan bagi wartawan.
Semoga kejadian ini dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kebebasan pers dan menjaga integritas wartawan dalam menjalankan tugas mereka.
“Alhamdulillah semua teman – teman datang untuk memberikan support dalam persoalan yang saya alami di Rujab Bupati Donggala yang diintimidasi dengan kekerasan dalam diri saya, dan juga saya bersyukur ketua Pressroom dan juga pak Heru dan Andika yang mendampingi saya selama di periksa di Polres Donggala,” pungkasnya.
Berikut ini undang-undang yang menjadi dasar dan perlindungan wartawan (pers):
Undang-Undang Dasar Tahun 1945 PASAL 28 Huruf “F” Dijelaskan Bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi Dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi Dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah Dan menyampaikan informasi Dengan menggunakan Segala Jenis Saluran yang tersedia.
“Undang-Undang Nomor 68 Tahun 1999 BAB II PASAL 3 Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat
“(1)Dalam hal masyarakat bermaksud mencari atau memperoleh informasi tentang penyelenggaraan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, maka yang berkepentingan berhak menanyakan kepada atau memperoleh dan instansi atau lembaga yang terkait.
“(2) Hak untuk mencari atau memperoleh informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB 1 Pasal 1 angka 1. Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS “BAB ll (PASAL 2)
“Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan Rakyat yang berarsas kan prinsip-prinsip Demokrasi, keadilan, Dan Supremasi Hukum.
Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang PERS BAB ll (PASAL 3 Angka 1) “PERS nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS BAB II PASAL 4. Asas, Fungsi, Hak, Kewajiban Dan Peranan PERS “(1).Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
“(2).Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
“(3).Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
“(4).Dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak. ***