Walau Sudah Bayar Uang Pengganti dan Denda, Dede Harus Jalani Pidana Pokok

Bang Doel (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu Subeno, SH, MH membenarkan jika Jaury Oktavianus alias Dede Sakung telah membayar uang pengganti dan denda dengan total Rp,794,968,000.

baca juga ini : Kajari Terima Uang “Korupsi” Rp,794,968 Juta

Namun demikian Dede masih harus menjelani hukuman pokoknya 4,6 tahun, dengan demikian Dede Sakung baru menjalani hukuman 19 bulan penjara, setelah dieksekusi pada tanggal 17 Oktober 2017 silam.

“Dede masih harus menjalani hukuman pokoknya sesuai putusan pengadilan Negeri Palu yang dikuatkan oleh Mahkama Agung (MA),”jelas Subeno.

Dikutip di Sulteng Raya.com selain Dede Sakung yang telah dieksekusi atas korupsi proyek gedung Wanita juga terdapat terpidana Hartono Taula selaku Direktur PT. Raymond rekanan pelaksana proyek GW Tahap I. Sedamgkan terpidana Jaury Oktavianus Sakung selaku Direksi PT.Trijaya Putrapratama rekanan pelaksana proyek GW Tahap II.

Terpidana Hartono dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun penjara. Sementara terpidana Jaury Oktavianus Sakung akan menjalani pidana pokok selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

EKSEKUSI TERPIDANA GW SULTENG: (dikutip di Sulteng Raya.com)

  1. Eksekusi bagi terpidana GW dilakukan pada Selasa (17/10/2017),

dengan terpidana Jaury Oktavianus Sakung dan Hartono Taula.

  1. Terpidana Hartono dieksekusi untuk menjalani pidana 1 tahun penjara.

Sementara terpidana Jaury Oktavianus Sakung akan menjalani pidana pokok

selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.

  1. Kemudian pada Jumat (20/10/2017), tim mengeksekusi dua terpidana

GW yakni terpidana Fahmi Thalib dan Hi As’ad Hi Saepa.

Keduanya dieksekusi untuk menjalani pidana kurang lebih 1 tahun penjara.

  1. Terakhir yang dieksekusi pada Kamis (26/10/2017) adalah

terpidana Haeruddin, untuk menjalani pidana kurang lebih selama 1

tahun penjara.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top