Walau Diprotes, Eksekusi Lahan Berjalan Lancar di Jalan Masjid Raya

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng- Eksekusi lahan warga di jalan Masjid Raya Kota Palu pada Kamis (17/3-2022) oleh Pengadilan Negeri Kota Palu menuai protes dan penolakan dari warga yang mendiami lahan tersebut.

Di mana warga atas nama Yohanis Rungkat dan keluarga menolak eksekusi lahan, lantaran mereka mengklaim bahwa masih punya hak atas lahan seluas 1. 306 M2.

Pelaksanaan eksekusi ini tertuang dalam surat pemberitahuan yang telah dilayangkan kepada keluarga Yohanis Rungkat, Kamis tanggal 17 Maret 2022.

Dalam surat pemberitahuan eksekusi, tercatat bahwa objek sengketa berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 93/Lolu/Tahun 1973, atas nama Robby Chandra dengan luas 1. 306 M2, terletak di Jalan Masjid Raya, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Timur Kota Palu.

Namun dalam proses eksekusi terjadi insiden penolakan. Tarik ulur jalannya eksekusi menghambat petugas, karena keluarga Yohanis menghalangi alat berat excavator yang akan melaksanakan pembongkaran bangunan rumah dan indekos milik kekuarga Yohanis Rungkat.

Yahonis menuding bahwa Robby Chandra adalah mafia tanah, karena mengambil tanah hak keluarganya. Ia juga meminta petugas agar menunjukkan akte jual beli tanah antara orang tuanya dengan pihak Robby Chandra.

“Tidak ada jual beli, masak dimenangkan. Robby tidak dapat membuktikan akte jual beli antara orang tua saya dengannya,” tandas Yohanis.

Usai membacakan putusan PN, Panitera PN Palu, Supriadi meminta petugas agar mengosongkan isi dalam bangunan indekos, termasuk warga yang menyewanya.

Atas perintah Panitera PN, petugas eksekusi melaksanakan pembongkaran, dimulai dengan mendongkrak pintu indekos. Ketika sedang mendombrak pintu, salah seorang penghuni indekos keluar dari kamarnya.

Di tengah jalannya eksekusi, Yahonis terus berteriak histeris dengan meminta keadilan atas lahan dan bangunan mereka yang dieksekusi. Putusan PN kata dia, sangat merugikan karena dirasa tidak adil terhadap keluarganya.

“Bagaimana bisa pengadilan mengabulkan. Di mana keadilan, di mana keadilan. Bapak Presiden kami meminta janji bapak Presiden membasmi mafia – mafia tanah,” tegas Yohanis.

Sementara, petugas keamanan dari kepolisian tetap mengawal eksekusi lahan tersebut. Di mana operator alat berat excavator melaksanakan perintah Panitera untuk membongkar bangunan rumah dan indekos, meskipun sempat dihalangi Yohanis dan keluarga.

Hingga pukul 13. 30 Wita, proses pembongaran bangunan berjalan dengan lancar dikawal oleh petugas eksekusi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top