Wakapolres : Dalam Waktu Dekat Berkas Tersangka Judi Diserahkan ke JPU

Bang Doel (deadline-news.com)-Tounasulteng-Wakapolres Touna Kompol Jufri menjawab deadline-news.com via whatsapp pecan lalu menegaskan dalam waktu dekat berkas tersangka perjudian yang melibatkan Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Tojo Una-Una, Drs. Moh. Kasim Muslaini, MH, segera diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Semuanya dlm proses penyidikan, para tersangka di tahan dan dititipkan di Lapas Ampana. Insha Allah dlm waktu yg tdk lama berkas perkara segera kita serahkan ke JPU tks,”tulis Wakapolres Touna itu.

Asisten II Sekdakab Touna provisi Sulteng Moh.Kasim Muslaini ditangkap aparat kepolsian resor Touna atas dugaan main judi kartu di salah satu rumah kerabatnya Jum’at 1 Desember 2017 dini hari sekitar pukul 2:00 wita, pekan lalu.

Asisten II Pemkab Touna M.Kasim Muslaini itu, ditangkap bersama rekan-rekannya saat main judi kartu yakni Ulfa Hulungo, Rasyid, Pipan dan Utam.

Sebelumnya sekretaris Dearah Kabupaten Tojo Unauna Taslim DM Lasupu, SP, MT yang dikonfirmasi via handpone berkali-kali dan pesan singkat membenarkan jika Asisten II Pemkab Touna Muhammad Kasim Muslaini tertangkap main judi. Dan saat ini tengah dititip di Lapas Ampana.

“Benar beliau Asisten II Muhammad Kasim Muslaini tegah ditahan di Lapas atas dugaan bermain judi. Beliau tertangkap saat Polres Touna melakukan operasi pekat, pekan lalu,”jelas Sekdakab Taslim DM Lasupu.

Disinggung soal pelanggar hukum yang diduga dilakukan Asisten II Muhammad Kasim Muslaini, apakah berdampak pada jabatannya, misalnya diberhentikan? Jawab Sekdakab Touna Taslim, kita tunggu proses hukum dulu, karena tidak serta merta pejabat bisa diberhentikan.

“Kami lihat dulu proses hukumnya, kalau memang memungkinkan untuk diberhentkan dari jabatannya, akan diberhentikan,”ujar Taslim.

Pasal 303 KUHP Tindak Pidana Perjuadian

1) Dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), barangsiapa tanpa mempunyai hak untuk itu :

1. dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu ;

2. dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak ramai untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam sesuatu usaha semacam itu dengan tidak memandang apakah pemakaian kesempatan itu digantungkan pada sesuatu syarat atau pada pengetahuan mengenai sesuatu cara atau tidak ;

3. turut serta didalam permainan judi sebagai usaha.

(2) Apabila orang yang bersalah melakukan kejahatan tersebut di dalam pekerjaannya, maka ia dapat dicabut haknya untuk melakukan pekerjaan itu.

(3) Yang dimaksud dengan permainan judi adalah setiap permainan yang pada umumnya menggantungkan kemungkinan diperolehnya keuntungan itu pada faktor kebetulan, juga apabila kesempatan itu menjadi lebih besar dengan keterlatihan yang lebih tinggi atau dengan ketangkasan yang lebih tinggi dari pemainnya. Termasuk ke dalam pengertian permainan judi adalah juga pertarohan atau hasil pertandingan atau permainan-permainan yang lain, yang tidak diadakan antara mereka yang turut serta sendiri di dalam permainan itu, demikian pula setiap pertarohan yang lain. (dikutip dari KUHP terjemahan Drs. P.AF. Lamintang, SH & C. Djisman Samosir, SH). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top