Tim Penyidik Kejati Ke Lokasi Dugaan Proyek Gardu Listrik Mangkrak di Morowali

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) turun langsung ke lokasi terkait dugaan mangkraknya proyek pembangunan gardu transmisi jaringan Listrik di Morowali.

“Tim penyidik sementara turun ke Lokasi di Morowali untuk melakukan pemeriksaan lapangan, setelah itu kita akan hitung berapa persen yang selesai dan berapa anggarannya yang telah dicairkan. Jika ada kerugian negara disitu maka akan dilakukan proses hukum lebih lanjut. Dan saat ini tim kita masih ke lapangan,”kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Sulteng Edward Malau,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu (26/8-2020), di kantornya.

Nilai proyek gardu listrik yang diduga mangkrak itu mencapai Rp,35 miliyar. Dan suda ada 6 orang yang telah dimintai keterangan (Diperiksa), masing – masing berinisial YK, SW, IK, TH, FA & MI.

“Sudah ada 6 orang dari pihak PT.PLN yakni inisial YK, SW, IK,TH, FA, dan MI,”tulis Kasi Pengkum Kejati Sulteng Inti Astutik,SH,MH menjawab konfirmasi deadline-news.com Rabu lalu (19/8-2020), via chat di whatsappnya.

Sebelumnya mantan General Mananger (GM), PT.Perusahaan Listrik Negara (PLN), unit induk pembangkit transmisi berinisial SW diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Senin (10/8-2020).

Proyek gardu listrik itu dikerjakan oleh PT .Multi Graha Industri dengan No kontak : 0103.PJ/KON.02.04/UIPSULBAGUT/2018, dan masa kerja 540 hari kalender dengan Dereksi Pekerjaan: UIPSULBAGUT-UPP KRITING SULTENG.

PT.Multi Graha Industri ini beralamat di Gd. Menara Global Lt.26- Jl. Jend. Gatot Subroto Kav.27 Kel. Kuningan Timur Kec. Setiabudi, Kota Adm. Jakarta Selatan, DKI Jakarta dengan NPWP 02.901.445.3-063.000.

Proyek ini berlokasi di Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali. Pekerjaannya diduga hanya selesai 10-15 persen.

Sebelumnya telah diberitakan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Gerry Yasid, SH, MH melalui Asisten pidana khusus (Aspidsus), Edwar Malau,SH,MH yang menjawab dikonfirmasi deadline-news.com di kantornya Selasa (11/8-2020), membenarkan pihaknya telah memeriksa mantan GM PLN berinisial SW.

“Benar kami telah melakukan pemeriksaan 6 orang terkait proyek gardu listrik di Morowali, termasuk mantan GM saat proyek itu dalam proses sampai pengerjaannya atas dugaan mangkraknya proyek pembangunan Gardu Listrik di Kabupaten Morowali itu,”jelas Edwar. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top