Terlibat Korupsi ASN di Tolitoli Dipecat

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitolisulteng-Sebanyak 27 orang aparatur sipil Negara (ASN) di kabupaten Tolitoli diberhentikan tidak dengan hormat (Dipecat) sebagai pegawai negeri sipil.

Mereka dinilai telah melanggar UU dan melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara. Ke 27 orang ASN ini terdiri dari golongan I, satu orang, gol II, 3 orang, gol III, 15 orang, dan gol IV, 8 orang dengan surat keputusan bupati Tolitoli NO.888/1073.03/BKPSDM sampai dengan NO.888/1099.03/BKPSDM tertanggal 22 April 2019.

Ke 27 orang ASN ini semuanya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, meskipun pelaksaannya beberapa kali molor sesuai batas waktu yang diberikan MENPAN akhir Desember 2018 lalu.

Ke 27 ASN ini selain tidak lagi menerima gaji, juga tidak memperoleh Tunjangan Hari Raya, setelah pemberhentian ASN ini diketahui masih terdapat beberapa orang yang menjalani proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dan mereka ini bila telah memiliki kekuatan hukum tetap dan tidak lagi melalui proses panjang, sehingga dapat langsung diberhentikan.

Kepala badan kepegawaian daerah (BKD) kabupaten Tolitoli Usman Taba, SE menjawab deadline-news.com mengatakan bahwa ke 27 orang ASN yang diberhentikan itu, dilakukan semata – mata menjalankan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat bagi setiap ASN yang terlibat kasus korupsi dan tentunya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau Inkra.

“Kita hanya sebatas melaksanakan aturan bagi setiap ASN yang sudah divonis oleh pengadilan dan sudah mempunyai kekuatan hukum dan ini pertama yang kita laksanakan,” kata Usman Taba,SE. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top