Tagih Utang, Dua Lelaki Ditebas Parang

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng- Penyidik Polres Palu telah menetapkan Lk.AD , Lk.MR dan Lk.RD sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap korbanya Lk.AR dan Lk.SR di panti asuhan Nurotul Munawarrah Jalan Sapta Marga, Kota Palu, Selasa malam ( 20/4-2021).

Penganiayaan ini dipicu persoalan utang, akibatnya Lk.AR.meninggal dunia setelah sempat dibawa ke rumah sakit Samaritan dan Lk.SR mengalami luka berat dan menjalani perawatan medis di Rumah Sakit  dr Sindhu Trisno atau Wirabuana.

“Ketiga pelaku penganiayaan telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini telah ditahan di Polres Palu,”kata Kapolres Palu AKBP Riza Faisal , S.I.K.M.M di Palu, Rabu (21/4-2021).

Kapolres Palu Riza Faisal mengatakan, ketiganya diancam dalam pasal berlapis sesuai perannya yakni :

Pasal 338 KUHP. 15. Tahun
Pasal 170 KUHP. Lebih sub . 12 Tahun
Pasal 353 KUHP. 9 Tahun
Pasal 351 KUHP. 7 Tahun

Kasus penganiayaan ini berawal
korban Lk.AR mendatangi panti asuhan Nurotul Munawarah untuk menagih utang dan di sambut oleh pengelola panti asuhan Lk.MR

Korban Lk. AR meminta uang sebanyak Rp.20 juta dengan alasan uang pembayaran Tanah belum lunas.

Lk.MR membantah, bahwa utang tersebut sudah lunas, kemudian terjadilah cek cok mulut mengakibatkan korban memukul meja.

Lk.AD dan Lk.MR tersinggung dan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kemudian korban berlari keluar dari panti asuhan, namun tersangka Lk.AD dan Lk.MR mengejar korban dengan menggunakan parang.

Sehingga korban Lk.AR,
mengalami luka di bagian tangan kiri dan kanan terputus, menyebabkan meninggalkan dunia.

Lk.SR, mengalami luka berat, saat ini menjalani perawatan medis di RS. Sindhu Trisno atau Wirabuana.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top