Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi

 

 

Nomor : 001/ST-PRI/SMS-PST/XI/2022 Hari/Tanggal : Jumat/18 November 2022 Lampiran : 1 (Satu) Berkas.

Perihal       : Surat Terbuka Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia terkait

permohonan kebijakan dalam rangka pemanfaatan potensi mineral untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

 

Kepada         : Yth. Presiden Republik Indonesia

Bapak Ir. H. Joko Widodo

Di-

Jakarta

 

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Salam hormat dan teriring do,a kami semoga Bapak Presiden dan keluarga dalam kondisi sehat walafiat dan selalu dalam lindungan Allah SWT. Aamin Yarabbil Alamin.

Mohon izin Bapak Presiden, Perkenankan kami terlebih dahulu memperkenalkan diri kepada Bapak Presiden Republik Indonesia.

Perusahaan kami PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) berkedudukan di Kota Palu Propinsi Sulawesi Tengah yang mana seluruh kepemilikan sahamnnya di miliki oleh orang Indonesia dan pengurus perseroannya mayoritas Putra Daerah Asli Sulawesi Tengah. Adapun data lengkap PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) yaitu :

Nama Perusahaan
PT. SULTENG MINERAL SEJAHTERA (SMS).
Direktur Utama
AKHMAD SUMARLING, SE.
Alamat Kantor Pusat
Jl. Veteran V No. 119 C RT/RW. 003/004

Kelurahan Tanamodindi

Kecamatan Mantikulore

Kota Palu – Propinsi Sulawesi Tengah 94111

Alamat Kantor Cabang
Jl. Daimalambang No. 73

 

Kelurahan Tuweley

 

Kecamatan Baolan

 

Kabupaten Toli-Toli – Propinsi Sulawesi Tengah 94511

Kontak Person/Hp
+65852-1103-5175
Email
ptsultengmineralsejahtera@gmail.com

Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami banggakan.

Bahwa Sebagaimana kita ketahui bersama Propinsi Sulawesi Tengah diberikan anugerah yang luar biasa oleh Tuhan Yang Maha Kuasa dengan potensi kandungan mineral yang dimiliki dan tersebar di beberapa Kabupaten/Kota diantaranya mineral Nikel, Emas, Tembaga, Molibdenum dan beberapa mineral potensialnya lainnya.

Dengan adanya potensi mineral yang dimiliki, sudah sewajarnya masyarakat Propinsi Sulawesi Tengah menikmati anugerah tersebut untuk peningkatan kesejahteraan ekomoni masyarakat khususnya di wilayah pedesaan.

Namun pada faktanya saat ini peluang dan potensi luar biasa tersebut belum sepenuhnya dapat dirasakan manfaatnya dan dimaksimalkan untuk di produksi/garap dengan melibatkan peran serta penuh masyarakat.

Melihat kondisi dan Fakta saat ini kurangnya peran serta masyarakat dalam pemanfaatan potensi mineral serta Motivasi yang selalu disampaikan Bapak Gubernur Sulawesi Tengah Bapak Rusdy Mastura dalam setiap pidato dan sambutannya menyampaikan ” PUTERA PUTERI TERBAIK SULAWESI TENGAH HARUS BANGKIT, JANGAN SAMPAI TIKUS MATI DILUMBUNG PADI KARENA BEGITU BANYAK PELUANG DAN POTENSI YANG BISA DI MANFAATKAN ”.

Dengan Motivasi dan Niat yang sangat besar untuk pemanfaatan potensi mineral, sebagai Putera Daerah Asli Sulawesi Tengah melalui perusahaan kami PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) menggagas Pilot Project ”PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMANFAATAN POTENSI

MINERAL UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA ”

Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami hormati dan kami cintai.

Selanjutnya dapat kami sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia mengenai Pilot Project ”PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMANFAATAN POTENSI MINERAL UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA” berupa kerjasama kemitraan antara masyarakat desa yang memiliki mineral potensial dengan perusahaan kami dengan konsep diantaranya :

1.    Perusahaan kami PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS) :

a.    Mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan ilegal (Ilegal Mining) yang dapat menimbulkan banyak dampak negatif.

b.    Membiayai dan menfasilitasi segala kebutuhan kelompok masyarakat dalam menyiapkan wadah berbadan hukum berupa Koperasi.

c.    Mendampingi dan membimbing Kelompok masyarakat dalam menyiapkan kelengkapan dokumen untuk pengurusan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

d.    Menyiapkan tenaga ahli yang berkompeten dibidang pertambangan untuk mendampingi masyarakat dalam melakukan kegiatan pertambangan dengan menerapkan good mining plan.

e.    Membangun Mini Smelter/Pemurnian di setiap wilayah Kabupaten/Kota yang memiliki potensi mineral untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terbukanya peluang kerja baru bagi masyarakat di daerah penghasil mineral potensial.

2.    Kelompok Masyarakat Desa yang memiliki potensi Mineral :

a.    Membentuk wadah berupa Koperasi sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

b.    Menyiapkan administrasi dan dokumen untuk mengurus Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) didampingi PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS).

c.    Melaksanakan kegiatan produksi pertambangan rakyat setelah terbitnya Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) dengan menerapkan good mining plan dibawah pengawasan dan pendampingan tenaga ahli dibidang pertambangan yang ditunjuk oleh PT. Sulteng Mineral Sejahtera (SMS).

d.    Melaksanakan kegiatan pasca tambang disetiap areal yang telah selesai dilaksanakan kegiatan operasi produksi.

Pada kesempatan ini sekaligus kami melaporkan Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia bahwa Pilot Project ini telah kami jalankan pertama kalinya di Kabupaten Toli-Toli Propinsi Sulawesi Tengah dengan data sebagai berikut :

A.    Lokasi Pertambangan : Desa Oyom Kecamatan Lampasio

B.    Luas areal             : ± 400 Hektar yang tersebar di beberapa titik.

C.    Mineral Potensial           : Emas (Au) dan Tembaga (Cu).

D.   Kelompok Masyarakat : ± 520 orang yang bergabung dalam 22 Koperasi.

Pelaksanaan Pilot Project perdana mulai kami rintis sejak awal tahun 2021, namun sampai saat ini masyarakat belum dapat melakukan kegiatan pertambangan karena beberapa hambatan dan kendala yang kami hadapi diantaranya :

1.    Pelimpahan kewenangan penerbitan perizinan pertambangan rakyat dari Pemerintah Provinsi ke Pemerintah Pusat menimbulkan banyaknya regulasi yang berubah sehingga kelompok masyarakat tidak sepenuhnya memahami mekanisme pengurusan perijinan yang berlaku saat itu.

2.    Dengan terbitnya Perpres 55 Tahun 2022 Tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada tanggal 11 April 2022 yang mana didalamnya turut serta di Delegasikan kepada Pemerintah Provinsi Pemberian Perizinan Berusaha Pertambangan Rakyat tidak langsung dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah karena menunggu diterbitkannya regulasi petunjuk tehnis mekanisme yang mengatur proses pengurusan perijinan pertambangan rakyat secara online.

3.    Sebagian besar areal yang memiliki potensi mineral emas (Au) dan tembaga (Cu) di Kabupaten Toli-Toli berada dalam kawasan hutan lindung dapat digunakan untuk kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021 tentang pendelegasian sebagian kewenangan Menteri kepada Gubernur, permohonan Izin Pertambangan Rakyat yang diajukan kelompok masyarakat seharusnya dapat di proses oleh Pemerintah Propinsi Sulawesi Tengah, tetapi permohonan Izin Pertambangan Rakyat masih menunggu diterbitkannya Persetujuan kajian lingkungan hidup berupa UKL/UPL yang saat ini terhambat karena  berdasarkan Lampiran III Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan jika lokasi rencana usaha/atau kegiatan berada dalam PIPPIB (Peta Indikatif Penghentian Pemberian Perizinan Berusaha) maka formulir UKL/UPL tidak dapat diproses. Hal ini menjadi hambatan terberat bagi kelompok masyarakat yang telah menunggu hampir 2 tahun menunggu penerbitan Ijin Pertambangan Rakyat (IPR).

4.    Mekanisme penetapan WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat) yang memerlukan kajian dan waktu terlalu lama menyebabkan kelompok masyarakat sulit mengajukan permohonan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) terhadap areal yang memiliki potensi mineral dan telah digarap secara turun temurun selama ini sehingga sebagian kelompok masyarakat memilih melakukan kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

Bapak Presiden Republik Indonesia yang kami hormati dan kami banggakan.

Melalui surat terbuka ini pula, perkenankan kami dengan segala kerendahan hati sebagai Putra Daerah Asli Sulawesi Tengah serta mewakili jutaan rakyat indonesia yang di Daerahnya juga memiliki potensi mineral menyampaikan harapan dan meminta kebijakan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia yaitu :

A.    Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan perhatian khusus terhadap pertambangan rakyat dengan semakin memudahkan regulasi yang mengatur tentang Ijin Pertambangan Rakyat (IPR) sehingga masyarakat yang selama ini mengganggap rumitnya birokrasi pengurusan perijinan pertambangan rakyat dapat memahami dan tidak lagi melakukan kegiatan pertambangan ilegal.

B.    Menginstruksikan kepada seluruh Kementerian/Lembaga/Badan/Instansi dan semua pihak terkait untuk turut serta membantu dan memudahkan pelaksanaan Pilot Project ” PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DALAM RANGKA PEMANFAATAN POTENSI MINERAL UNTUK PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA ” ini karena dapat membuka jutaan lapangan kerja baru dengan adanya peran serta aktif masyarakat desa, apalagi dengan kondisi pandemic Covid 19 saat ini, dimana tidak banyak peluang kerja  dan peluang usaha yang terbuka. Disamping itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

C.    Kami sebagai Putra Daerah Asli Sulawesi Tengah melalui pribadi atau Perusahaan kami PT. Sulteng Mineral Sejahtera memiliki HARAPAN YANG

SANGAT BESAR untuk diberikan kesempatan memaparkan secara langsung

Pilot Project ini dihadapan Bapak Presiden Republik Indonesia atau pihak yang Bapak Presiden delegasikan untuk menjelaskan hal-hal belum sempat kami uraikan dalam surat ini.

Sebagai bahan pertimbangan Bapak Presiden Republik Indonesia, beberapa data kami lampirkan dalam Surat Terbuka ini diantaranya :

A.    Terkait Pilot Project perdana di Kabupaten Toli-Toli Propinsi Sulawesi Tengah meliputi :

1.    Data Koperasi Pertambangan Rakyat. (Lampiran 1)

2.    Data Lokasi yang dimohon kelompok masyarakat. (Lampiran 2)

3.    Data Tanda Bukti Permohonan IPR. (Lampiran 3)

B.    Rencana selanjutnya pelaksanaan Pemanfaatan Potensi Mineral Untuk Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat di Sulawesi Tengah. (Lampiran 4)

Dalam kesempatan ini juga perkenankan kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia atas kinerja dan peran serta Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Komandan Korem 132 Tadulako dan Kapolda Sulawesi Tengah yang telah melakukan penindakan kegiatan pertambangan ilegal di Propinsi Sulawesi Tengah dan berperan aktif dalam membantu kami mengedukasi masyarakat menjalankan Pilot Project ini dengan mengurus perijinan pertambangan sesuai peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikianlah Surat ini kami sampaikan kepada Bapak Presiden Republik Indonesia dan permohonan maaf apabila dalam penyampaian kami diatas terselip susunan kata dan bahasa yang tidak berkenan. Atas Perhatian, kebijakan dan perkenan Bapak Presiden Republik Indonesia kami menghaturkan banyak terima kasih.

 

Waasalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Turut kami tembuskan kepada yang terhormat :

1.    Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta;

2.    Ketua Dewan Perwakilan Daerah di Jakarta;

3.    Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta;

4.    Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia di Jakarta;

5.    Menteri Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di Jakarta;

6.    Panglima Tentara Nasional Indonesia di Jakarta;

7.    Kepala Kepolisian Republik Indonesis di Jakarta;

8.    Gubernur Sulawesi Tengah di Kota Palu;

9.    Komandan Korem 132/Tadulako di Kota Palu;

  1. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah di Kota Palu;

  2. Kepala Dinas DPMPTSP Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;

  3. Kepala Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;

  4. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Tengah di Kota Palu;

  5. Para Walikota/Bupati se-Propinsi Sulawesi Tengah;

  6. Arsip;  ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top