Sudah TSK, AMPIBI Desak Kejati Sulteng Menahan Mantan Kabag PUM Parimo ZF

 

Antasena (deadline-news.com)-Parimosulteng-Karena sudah ditetapkan sebagai tersangka (TSK), LSM AMPIBI desak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menahan mantan Kabag PUM Pemda Parimo ZF.

Sebab secara resmi sudah menahan dua tersangka lainnya atas dugaan kasus korupsi lahan fiktif masing-masing RM dengan Surat perintah penahanan nomor : Print-06/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021 dan tersangka AR di tahan berdasarkan Surat perintah penahanan Nomor : Print-08/P.2.5/Fd.1/07/2021 tanggal 9 Juli 2021.

“Untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat mestinya penyidik Kejati Sulteng segera menahan juga mantan Kabag PUM Pemda Parimo ZF,”tegas juru bicara LSM AMPIBI Fadli Arifin Azis dalam rilisnya yang dikirim via chat di whatsappnya Minggu (8/8-2021).

Menurutnya satu nama lagi yang belum dilakukan penahanan adalah ZF, yang bersangkutan adalah mantan Kepala Bagian Pemerintahan Umum (Kabag Pum) Kabupaten Parigi Moutong.

Kepala Bidang Advokasi dan Hukum, Aksi Masyarakat Peduli Birokrasi (AMPIBI) Parigi Moutong, Erdan Labanduna,S.H meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menaruh atensi atas desakan masyarakat untuk segera menahan satu tersangka yang masih berkeliaran itu.

“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Sulteng bersikap adil terkait penahanan tersangka kasus lahan tersebut. Ini kemudian menimbulkan tanda tanya di ruang-ruang publik. Ada apa dengan Kejaksaan Tinggi, mengapa dua orang sudah di tahan sedang satu orang dibiarkan bebas berkeliaran seperti ini. Koq bisa ada previlege kepada tersangka ZF” Ungkap Erdan.

Kata Erdan, dari Informasi yang mereka miliki bahwa surat perintah penahanan untuk tersangka ZF adalah Nomor : Print-07/P.2.5/Fd.1/07/2021.

Namun sudah hampir sebulan setelah dua orang tersangka di tahan, ZF tidak juga dilakukan Penahanan, Ia menduga ada kompromi dan lobby – lobby yang sedang di bangun.

“Jangan salahkan kami atau masyarakat menilai bahwa ada persekongkolan yang terjadi antara ZF dan oknum-oknum Jaksa di Kejati Sulteng, karena Kejati sendiri tidak pernah menjelaskan kepada publik mengapa ZF itu tidak di tahan, apa sebabnya. Isu kompromi, persekongkolan ini adalah isu yang menyeruak di tengah-tengah masyarakat hari ini,” tandasnya

Ampibi mengancam jika dalam waktu dekat ZF tidak segera di tahan mereka akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan.

“Untuk sementara terhadap kasus ZF kami akan segera menyurati Jaksa Agung dan Komisi Kejaksaan, kita pun akan surati Menpan RB biar kementerian atau pimpinan lembaga terkait tahu bagaimana model penanganan kasus-kasus korupsi yang sedang di tangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah yang punya angan meraih WBK/WBBM”

“Kami hanya minta Kejati Sulteng, segera tangkap dan tahan ZF” Tutup Erdan.

Sementara itu Kasi Penkum Kejati Sulteng Reza Hidayat,SH yang dimintai tanggapannya via chat di whatsappnya Minggu (8/8-2021), sampai berita ini naik tayang belum memberikan tangggapan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top