Sitti Hajar Batal Cabut Laporan Polisinya

 

Bang Doel (d’news.com)-Palusulteng-Sitti Hajar yang diduga istri siri Bupati Tojo Unauna Moh. Lahay membatalkan mencabut laporan Polisinya terkait dugaan pengancaman pembunuhan yang dialami lewat chat di whatsappnya.

Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE, itu batal dicabut.

Foto Mohamad Natsir Said, SH kuasa hukum Sitti Hajar. Foto dok deadline-news.com

 

Pasalnya Sitti Hajar saat mengajukan pencabutan laporan pada tanggal 25 Maret 2022 merasa terpaksa, ketakutan dan tertekan. Sehingga meminta penyidik Polda Sulteng membatalkan surat pencabutan laporan polisinya itu.

Foto Dr.Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Mat Lahay. Foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Surat pembatalan pencabutan laporan itu ditandatangani Sitti Hajar di atas Materai Rp, 10,000 pada tanggal 1 April 2022.

Surat pembatalan pencabutan laporan polisi itu dibenarkan Mohamad Natsir Said, SH kuasa hukum Sitti Hajar.

“Benar klien kami membatalkan mencabut laporan polisinya terhadap Moh. Lahay, sebab saat mengajukan pencabutan laporan merasa terpaksa dan dalam kondisi tertekan dan ketakutan,” tegas Natsir.

Natsir meminta penyidik untuk tetap melanjutkan laporan perkara yang diajukan kliennya itu dan segera melakukan gelar perkara.

“Apalagi sudah ada surat pernyataan pengakuan dari terlapor Moh. Lahay bahwa memang dirinya telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap klien kami Ibu Sitti Hajar,” jelas Natsir.

Kata Natsir pengakuan itu tertuang dalam surat pernyataan bermaterai Rp, 10,000 yang ditandatangani Moh.Lahay pada tanggal 23 Maret 2022 di Ampana.

Dalam surat tersebut Mat Lahay menyatakan telah melakukan pengancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar.

Dan mengakui tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Serta tidak akan menyakiti istrinya (Sitti Hajar) baik secara fisik maupun perasaan dan hatinya.

“Surat pernyataan adalah pengakuan dan menjadi bukti yang sempurna dalam hukum. Sessuai pasal 184 KUHAP. Olenya kami minta penyidik segera melakukan gelar perkara untuk menentukan dan menetapkan terlapor sebagai tersangka,”tegas Natsir.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol. Didik Supranoto melalui Kompol Sugeng membenarkan jika Sitti Hajar membatalkan mencabut laporan polisinya.

“Informasi yang kami ketahui dari penyidiknya menyatakan demikian. Pelapor tgl 25 Maret 2022 ajukan Surat permohonan pencabutan laporan dilengkapi Surat pernyataan yang menyebutkan pencabutan dan pernyataan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dibuat tanpa ada tekanan. Tetapi tgl 1 April 2022 dilayangkan kembali kepada penyidik pembatalan pencabutan itu,” tulis Sugeng menjawab konfirmasi deadline-news.com Senin (11/4-2022).

Sebelumnya telah diberitakan Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad (Mat) Lahay menjawab deadline-news.com di kantonya menegaskan siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,” kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus.
Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,” ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang luar biasa itu.

Menurut Ishak Adam terkait dugaan pengancaman yang dituduhkan ke kliennya melalui chat, perlu dilihat dari media aslinya asal chat itu yakni dari hondpone asal dan penerima chat itu.

Karena bisa saja orang lain yang melakukannya. Tapi kita serahkan ke pihak penyidik kepolisian saja soal itu.

“Dan patut diduga ada pemerasan terhadap klien kami. Dan hal ini akan menjadi perhatian dikemudian hari jika proses hukum ini berlanjut,”tegas mantan ketua KPU Touna dua periode itu.

Disinggung soal apakah Sitti Hajar itu adalah istri Mat Lahay? Jawab Ishak Adam, itu bukan istri Bupati Mat Lahay jika dilihat dari undang-undang positif (uu perkawinan).

“Istri sah itu berdasarkan agama masing-masing dan tercatat sesuai hukum positif. Jadi jangan gunakan frasa istri siri, karena tidak diatur dalam undang-undang perkawinan,”jelas Ishak.

Namun Ishak tidak menapik kalau Sitti Hajar berteman baik dengan Bupati Mat Lahay.

“Olehnya Bupati Mat Lahay yang saya kenal humanis ini, mau berdamai dengan pelapor, karena beliau berteman baik dengan pelapor,” tutur Ishak Adam. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top