Sekkot Buka Rakor Revisi RTRW

Ilong (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Walikota Palu,yang di wakili sekretaris daerah Kota (Sekkot) Palu Asri,SH membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Revisi RTRW tentang perencanaan tata ruang berdasarkan pengurangan risiko bencana di Palu.

Kegiatan tersebut di hadiri pula kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, kepala dinas penataan ruang dan pertanahan, Kementrian agraria tata ruang, Direktur pembinaan perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang daerah, Badan pertanahan nasional,Tim studi JICA,serta para undangan lainnya.

Rakor Revisi RTRW tentang rencana tata ruang berdasarkan pengurangan risiko bencana di Palu ini, dilaksanakan di Ruang Bantaya kantor Walikota Palu Selasa (14/5-2019).

Dalam sambutannya, Sekkot Asri mengatakan bahwa rakor Revisi dokumen RTRW kota Palu kali ini, cukup strategis. Sebab prosesnya dilakukan setelah kota Palu terkena bencana alam,tentulah banyak hal yang akan berubah.

Perubahan itu mulai dari pola ruang, struktur ruang, strategi, dan capaian peruntukan ruang. Karena begitu banyaknya berbagai penyusaian, maka proses mendengarkan berbagai pihak baik Swasta, Akademisi, Lembaga non pemerintahan, juga terlibat serta berkontribusi baik dalam tahap pemikikiran maupun konsep.

Merupakan suatu hal yang perlu untuk terus digulirkan mengingat begitu banyaknya penyusuaian yang harus dilakukan oleh pemerintah kota Palu pasca bencana, sehingga dirasa wajar revisi RTRW kota Palu mesti di percepat.

Menurutnya Revisi RTRW kota Palu ini, sedang memasuki tahap penting. Karenanya, keterlibatan para ahli perencanaan tata ruang dari JICA dianggap sangat berkompoten dibidangnya.

“Semoga bisa menutupi berbagai kekurangan dari dokumen tata ruang yang terdahulu, sehingga keberadaan dokumen RTRW kota Palu bukan sekedar aman dari dimensi mitigasi kebencanaan. Namun juga dapat membuat kota Palu menjadi lebih baik dari dimensi daya dukung dan daya tampung lingkungan perkotaan,”ujar Sekkot Asri.

Kata Asri,dalam penyusunan Revisi RTRW ini, harus terus kita ingat kembali bahwa dalam undang – undang nomor 26 tahun 2007 disebutkan bahwa pemanfaatan ruang diselenggarakan dengan tujuan untuk mewujudkan ruang yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

Dalam kesempatan tersebut, sekkot Palu menghimbau kepada semua peserta Rakor kiranya dapat mengikuti materi dengan baik dan tekun,agar kita semua dapat menjadi lebih paham terhadap pelaksanaan tugas dan hasil yang benar – benar dapat dipertanggung jawabkan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top