Sekda Rustam Efendi : Siap ditindak lajuti

 

 

Foto Sekda Kabupaten Donggala Rustam Efendi, S.PD,M.Pdi. foto ist deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi, S.PD,M.Pdi menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Sabtu (3/4-2021), mengatakan siap menindak lanjuti surat keputusan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait pemberhentian tetap Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.

“Siap ditindak lajuti kawan,”tulis Sekda Rustan Efendi sikat.

Karena jika tidak ada tindakan yang diambil Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH sebagaimana rekomendasi Inspektorat Sulteng dalam pemeriksaan khusus Inspektur pada Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH, maka Bupati dapat disanksi sesuai sanksi Dee Belus sebagaimana diatura dalam Peraturan Pemerintah RI No 48 tahun 2016.

Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH bisa kena sanksi sama dengan Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH jika tak melaksanakan putusan Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah terkait rekomendasi pemberhentian tetap Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

Sanksi itu akan diberikan oleh atasan langsungnya, yakni Gubernur Sulteng Drs.H.Longki Djanggola,M.Si kepada Bupati Donggala Kasman Lassa jika tidak melaksanakan putusan Inspektorat Sulteng yang telah merekomendasikan pemberhentian tetap Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016. Dalam PP itu Ditegaskan dalam hal Pejabat yang Berwenang Mengenakan Sanksi Administratif tidak mengenakan Sanksi Administratif kepada Pejabat Pemerintah yang melakukan Pelanggaran Administratif, Pejabat yang Berwenang tersebut dikenakan Sanksi Administratif oleh atasannya.

“Sanksi Administratif sebagaimana dimaksud sama dengan jenis Sanksi Administratif yang seharusnya dikenakan kepada Pejabat Pemerintahan yang melakukan Pelanggaran Administratif”.

Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah
Drs.M.Muchlis,MM dalan putusannya setelah melakukan pemeriksaan khusus terhadap Dee Lubis,SH,MH dan beberapa orang saksi-saksi, merekomendasikan pemberhentian tetap terhadap Dee Lubis,SH,MH sebagai Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala.

Hal itu tertuang dalam surat rekomendasi hasil pemeriksaan khusus terhadap PLT.Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Lubis,SH,MH, No.709/05/RHS/PMSUS/20/ITDA, tertanggal 01 Oktober 2020.

Hasil pemeriksaan khusus itu, diduga Dee Lubis,SH,MH selaku Inspektur Inspektorat telah menyalah gunakan wewenangnya dengan melakukan hal sebagai berikut:

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”

Sementara itu PLT Inspetur pada kantor Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH yang berusaha dikonfirmasi di kantornya tidak berada di tempat.

“Maaf pak, Pak Inspetur lagi ke Makasaar, tunggu saja satu dua hari beliau sudah kembali,”kata Staf khusus (Tenaga Ahli) pengelolaan keuangan Inpektorat Donggala Hasan Basri, SE,MM menjawab deadline-news.com Rabu (31/3-2021) yang berdiri dipintu masuk ruangan Inspentur pada Inspektorat Donggala.

Disinggung soal dirinya adalah staf ahli Inspektorat, Hasan Basri mengatakan dirinya staf khusus Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH yang diperbantukan di kantor Inspektorat Donggala.

“Ya benar saya staf khusus Bupati yang diperbantukan di Inspektorat Donggala,”aku Hasan Basri.

Kemudian Dee Lubis dikonfirmasi via pesan singkat di no handponenya 08234739444* dan whatsappnya tdk memberikan jawaban. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top