Proyek CV. Beiby Insan Pattawari Senilai Rp. 3.284.508.640 Dilidik Tipikor

 

 

Foto gedung ruang kelas SMKN 1 Parigi. Foto dok Hatijah Yahya/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Parimosulteng-Proyek pemeliharaan/rehab di SMKN 1 Parigi yang dikerjakan CV.Beiby Insan Pattawari senilai Rp, 3.284.508.640, dilidik unit III Sat Reskrim Polres Parigi Moutong.

Item pekerjaan pada proyek rehab itu yakni rehab ruangan praktik siswa (RPS), ruang kelas, ruang guru, toilet, dan ruangan kepala sekolah SMKN 1 Parigi Kabupaten Parigi Moutong.

Proyek SMKN 1 Parigi itu diduga berbau korupsi, sehingga unit III Tipikor Sat Reskrim Polres Parigi Moutong melakukan penyelidikan (Lidik).

Adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulteng Yudiawti V Windarrusliana,S.KM, M.Kes yang diundang penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Parigi Moutong untuk dimintai keterangannya Rabu besok (11/5-2022), pukul 9:00 wita di ruangan unit III Tipikor Polres Parigi Moutong.

Kepala Bidang SMK Dikbud Sulteng Dr.Hj.Hatijah Yahya,M.Pd menjawab dikonfirmasi deadline-news.com via chat di whatsappnya Selasa (10/5-2022), mengatakan surat permintaan keterangan, bukan untuk apa – apa dan lokasi itu, masih masa pemeliharaan dan ada jaminan pemeliharaan 5 % (persen), dari kontraktor.

Menurutnya semua lokasi pembangunan 2021 dan saat ini juga masih dalam audit badan pemeriksa keuangan (BPK RI).

“Waalaikum salam, tabe lee…itu surat permintaan keterangan, bukan untuk apa2 dan lokasi itu, masih masa pemeliharaan dan ada jaminan pemeliharaan 5% dari Kontrak, dan semua lokasi pemb 2021, saat ini juga masih dalam Audit BPK. Tabe Maaf pa Andi…🙏🏻,”jelas Hatijah.

Dr Hatijah Yahya menambahkan pihaknya belum menerima surat Resmi dari penyidik Polres Parigi Moutong.

“Tabe adinda, surat resmi permintaan keterangan itu, belum diterima oleh Dinas Pendidikan sampai hari ini, jadi belum bisa beri komentar terkait itu, dan gedung itu sudah 100% selesai, dan saat ini masih masa pemeliharaan gedung selama 6 bulan. Jadi Inshaa Allah menurut kami tidak ada masalah,”ujar Hatijah.

Hatijah mengaku heran disebut tersangka. Padahal permintaan keterangan itu biasa saja.

“Iyye Dinda…saya jadi heran sepertinya panggilan itu panggilan karena kami tersangka padahal permintaan keterangan, biasa saja…kami siap memberikan keterangan seperti adanya…kalau tdk sempurna ya kita sempurnakan,”tulis Hatijah. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top