PPTK Dinkes Poso Tersangka Korupsi Rp,13,478 M

Ilong (deadline-news.com)-Palukotakailisulteng-Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) menetapkan Noberial Marthen Salmon, SKM, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Poso.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Edward Malau, SH.MH, mengatakan, tersangka merupakan PPTK di Dinkes Poso pada pelaksanaan proyek pengadaan alat kedokteran, kesehatan dan KB yang dianggarkan melalui APBN Tahun 2013, yang dikerjakan PT Enseval Putera Megatrading (Tbk) senilai Rp13.478.327.000,-.

Penetapan ini dilakukan setelah Tim Pidana Khusus Kejati Sulteng menggelar rapat di hadapan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng.

“Setelah penyidik melakukan ekspose gelar perkara, akhirnya ditetapkanlah PPTK proyek itu sebagai tersangka dalam kasus pegadaan Alkes di Dinkes Poso,

kata Edward, di ruang kerjanya, Senin (13/5-2019).

Edward menambahkan, sampai saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan terkait dugaan menguapnya anggaran proyek pengadaan alkes yang diduga diselewengkan beberapa oknum di Dinkes Poso untuk kepentingan pribadi dan telah merugikan keuangan negara.

“Dalam waktu 1-2 hari ke depan, masih akan menyusul tersangka lainnya yang akan ditetapkan sebagai tersangka baru. Tersangkanya bisa jadi 3 orang, bahkan bisa juga 5 orang. Tunggu saja, pasti kita tetapkan tersangka baru,” ujarnya, tanpa mengurai siapa-siapa yang bakal menyusul sebagai tersangka.

Menurut Edward, kasus ini disidik secara terpisah dengan kasus Alkes di RSUD Poso yang juga telah ditetapkan tersangkanya beberapa waktu lalu. Item pekerjaan dan jenis pengadaan barangnya memang sama dengan yang di RSUD Poso yang dikerjakan PT Prasida Ekatama senilai Rp16.982.370.000,-.

“Tersangka akan dikenakan pasal premier Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP,” tegas Edward.

Sebelumnya, Kejati Sulteng juga telah menetapkan tersangka pada perkara penyidikan pidana khusus dugaan korupsi dana pengadaan alkes di RSUD Poso, yakni alat kedokteran, kesehatan dan KB yang dikerjakan oleh PT Prasida Ekatama.

“Penetapan Tersangka tersebut diperoleh berdasarkan hasil Penyidikan dari Pemeriksaan saksi-saksi, dokumen pendukung serta barang bukti yang ada,” kata Edward Malau. (dikutip di jurnalsulawesi.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top