Polda Sulteng Gagalkan 9 Terduga TKI Ilegal

“Ke 9 TSK TKI Ilegal Itu Telah Diserahkan ke Kejaksaan Negeri Poso”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Ditreskrimsus Polda Sulteng berhasil menggagalkan 9 terduga tenaga kerja Indonesia (TKI) Ilegal di Bandara Mutiara Sis Al Jufri Minggu (13/1-2019) sekitar pukul 9.30 Wita.

Ke 9 TKI yang diduga Ilegal itu, rencananya menuju ke jakarta, Batam dan Menyeberang ke Singapura. Namun keburu tertangkap petugas Ditreskrimsus Polda Sulteng. Demikian terungkap dalam pres realis Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Didik Supranoto, S.IK Senin (1/4-2019) di Lobi Mapolda Sulteng.

Menurutnya penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa pada hari Minggu tanggal 13 januari 2019 sekitar pukul 9.30 Wita, di Bandara Mutiara SIS Aljufri terdapat Sembilan orang yang diduga akan berangkat ke luar negeri, untuk menjadi calon TKI dan tanpa dilengkapi dokumen yang menjadi persyaratan pekerja Migran di Indonesia atau menempatkan pekerja Migran di Indonesia tanpa SIP2 MI (Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia).

Kemudian petugas Ditreskrimsus Polda Sulteng mengamankan ke 9 orang calon TKI tersebut dari Bandara Mutiara SIS Aljufri ke Polda Sulteng, untuk dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 Jo pasal 83 dan atau pasal 72 huruf c Jo pasal 86 huruf c UU RI no.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia.

“Dari hasil penyelidikan terhadap ke 9 orang calon pekerja Migran Indonesia itu, berasal dari Kabupaten Poso. Mereka tidak memiliki dokumen yang dipersyaratkan dengan negara tujuan Singapura, melalui jalur kota Batam Kepri. Penyidik menetapkan tersangka atas nama Risna Pea (33), WNI, pekerjaan Tani (TKW) pendidikan SMA, jenis kelamin perempuan alamat Desa Lembo Mawo KecamatanPoso Kota Selatan,”jelas kabid Humas AKBP Didik.

Kata Dididk, tersangka Risna Pea menjanjikan pekerjaan kepada ke 8 orang saksi sebagai pembantu rumah tangga di Negara Singapura dengan iming-iming gaji sebesar Rp.5.800.00,- (Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) perbulan. Sedangkan biaya transportasi dan akomodasi akan ditanggung oleh tersangka dan sebagai gantinya akan dipotong selama 6 bulan dari gaji masing-masing calon TKI.

Adapun kedelapan calon TKI (Saksi) tersebut adalah :

  1. Sarce Supai umur 50 tahun, agama Kristen,WNI, pekerjaan URT, pendidikan SMA, Jenis kelamin perempuan alamat Desa Bomba Kec.Lore Selatan Kab.Poso;

  2. Ester Anglita Managanta umur 25 tahun, agama Kristen,WNI, pekerjaan Tani, pendidikan SMA kelas 2 Jenis kelamin perempuan, alamat Desa Ratoombo Kec.lage Kab.Poso;

  3. Satria Iwi umur 37 tahun, agama Kristen,WNI,pekerjaan Tani,pendidikan SMP,Jenis kelamin perempuan alamat Desa Taende Kec,Mori atas Kab. Morowali Utara;

  4. Eva Yulfianti Pasete umur 43 tahun, agama Kristen,WNI, pekerjaan Swasta,pendidikan SD, Jenis Kelamin perempuan alamat Desa Ranononcu Kec.Kota Poso kab.Poso;

  5. Aningsih Tagambe alias Icin umur 29 tahun, agama Kristen,WNI, pekerjaaan URT,pendidikan SMA, jenis kelamin perempuan alamat Desa Ranononcu Kec.Kota Poso kab.Poso;

  6. Arince Taugu umur 40 tahun, agama kristen,WNI, pekerjaan URT,pendidikan SD jenis kelamin perempuan alamat Desa Ranononcu Kec.Kota Poso Kab.Poso;

  7. Derlin Tantjoe umur 27 tahun, agama Kristen,WNI,pekerjaan tidak ada, pendidikan SMA,jenis kelamin perempuan alamat Desa Uelene Kec. Pamona Selatan Kab.Poso

  8. Selvia Insial umur 24 tahun, agama Kristen WNI,pelajar,pendidikan SMA, jenis kelamin perempuan alamat Desa Tamagonu Kec.Lage Kab.Poso.

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan para saksi yang diamankan di Bandara Mutiara SIS Aljufri Palu, diketahui mereka tidak memiliki Dokumen yang sah, antara lain:

  1. Tidak memiliki rekomendasi dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi Kab.Poso dan Prov.Sulteng;

  2. Tidak terdaftar di LP3 TKI Palu;

  3. Tidak memiliki Paspor TKI/PMI yang dikeluarkan kantor Imigrasi kelas I Palu;

  4. Tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman tenaga kerja.

Barang Bukti yang diamankan dari tersangka dan kedelapan calon TKI (Saksi) antara lain:

  1. Boarding Pass penerbangan Lion R;

  2. Akte Kelahiran;

  3. Paspor;

  4. Ijazah;

  5. KTP

Perkembangan penanganan perkara ini, baik tersangka dan barang buktinya telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Poso pada Selasa (12/3-2019), untuk proses selanjutnya.

Dalam undang-undang No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), bagi pelaku pengiriman TKI Ilegal diancam hukuman pidana 10 tahun penjara dan denda Rp,15 miliyar.***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top