Penyidik Kejari Tolitoli Minta Audit ke BPKP

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli meminta bantuan audit ke Badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Tengah atas dugaan korupsi dana di komisi pemilihan umum (KPU) Tolitoli.

“Kami telah memasukkan surat permohonan ke BPKP Perwakilan Sulteng di Palu untuk meminta bantuan audit dugaan korupsi di KPU Tolitoli,”kata Kasi Pidsus Kejari Tolitoli Rustam Effedi,SH menjawab deadline-news.com Jum’at (22/4-2022) di Palu.

Menurutnya penyidik terus melakukan pengembang atas dugaan korupsi di KPU Tolitoli yang melibankan mantan bendaharanya berinisil F.

Sebelumnya telah diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Rabu lalu (20/4-2022), menetapkan mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tolitoli, inisial F jadi tersangka (Tsk) atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan anggaran KPU Tolitoli tahun 2018 pada pelaksanaan tahapan Pemilu 2019.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tolitoli, Albertinus Napitupulu, S.H, M.H saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah awak media menjelaskan berdasarkan laporan akhir pemeriksaan dengan tujuan tertentu atas pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran tahapan Pemilu 2019 yang dianggarkan pada tahun 2018, di temukan adanya potensi kerugian Negara yang di buat oleh bendahara inisial F.

Sehinggah penyidik berkesimpulan telah memenuhi syarat formil dan materil untuk menetapkan inisial F menjadi Tersangka (Tsk).

“Penetapan inisial F menjadi tersangka karena telah memenuhi syarat formil dan materil,” Kata Albertinus Napitupulu, S.H, MH yang baru sebulan menjabat sebagai Kajari Tolitoli.

Diperkirakan Rp,1,4 miliyar kerugian negara atas dugaan korupsi di KPU Tolitoli itu. ***

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top