Penjelasan Kepala BKD Pasangkayu Terkait ASN Yang Terkena Sanksi Oleh KASN

 

 

Kadis PUPR Budiansah sudah jalan 1 tahun dari sanksi 2 tahun”

Andi Aswan (deadline-news.com)-Pasangkayusulbar- Terkait adanya sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang diberikan ke ASN yang level Eselon II, Kepala Badan Kepegegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat (Sulbar), Kasmuddin, katakan kalau hal itu benar.

Namun surat rekomendasi dan sanksi dari KASN tersebut ada pada Bupati, karena memang ditujukan kepada Bupati, bukan ke BKD.

Kasmuddin yang ditemui wartawan, Jumat (19/11/2021) lebih lanjut mengatakan bahwa sepengetahuannya, ASN yang bersangkautan dikenakan sanksi oleh KASN yang sifatnya sedang.

Adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Budiansah,ST yang dikenakan sanksi 2 tahun itu. Tapi sudah dijalani selama satu tahun, sehingga tinggal satu tahun lagi.

“Hanya pak Budiansah,ST yang eselon II kena sanksi dari KASN itu. Makanya selama menjalani sanksinya tidak bisa pinda menjabat ke OPD lain. Dan penundaan kenaikan pangkat selama sanksi itu belum selesai,”jelas Kaban BKD yang baru dilantik itu.

Artinya sanksi tersebut dikenakan selama dua tahun. Selama itu yang bersangkutan tidk bisa naik pangkat atau mendapatkan jabatan di OPD lain.

“Makanya yang bersangkuta tidak bisa ikut job fit baru-baru ini, sehingga tidak bisa ikut lelang jabatan,”kata Kasmuddin.

Dijelaskan pula oleh Kasmuddin, bahwa yang bersangkuta itu kena sanksi dari KASN ada pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada kemarin.

Bawaslu yang melaporkan berdasarkan bukti-bukti maka keluarlah sanski dari KASN yang selanjutnya direkomendasikan kepada Bupati Pasangkayu.

Karena keterbatasan kewenangan sebab rekomendasi tersebut ditujukan pada Bupati Pasangkayu, Kasmuddin yang baru saja dilantik sebagai Kepala Bappeda dan Litbang Pasangkayu, tidak menjelaskan soal ASN yang tersanksi tersebut, kini menduduki jabatan kepala dinas dan belum dicopot dari jabatannnya.

Ditempat yang berbeda LIRA SULBAR melalui Gubernurnya angkat bicara, bahwa jika ada teguran dari KASN apa lagi terkait sanksi maka yang bersangkutan harus di bina oleh pemerintah daerah dalam hal ini sekda karena dialah pembina ASN didaerah”

”Yah janganlah dilantik itu ASN yang sudah ditegur atau diberi sanksi kerana itukan sudah membuat kesan yang kurang baik, masa ASN yang sudah diberi sanksi masih menjabat kepala dinas, sementara yang lain masih ada yang bisa gantikan yang lebih layak,”Protes Ketua LIRA Sulbar.

“Apa lagi Dalam peraturan pemerintah (PP) sudah diatur mengenai sanksi hukuman bagi para PNS yang melanggar ketentuan di dalam PP, “Jelasnya.

Kadis PUPR Budiansah,ST berkali-kali di hubungi via handpone dan whatsappnya tidak memberikan respon.

Nomor handpone dan whatsappnya tidak aktif. Nada dari balik telepinnya menyebutkan “nomor yang anda tuju sedang tidak aktif atau berada diluar jangkauan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top