Penjara 4 Tahun atau Denda Rp,750 Juta Sesuai UU ITE Kasus Pengancaman

 

Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Muhammad Lahay,SE saat memberikan keterangan pers. Foto Bang Doel/deadline-news.com

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Pengancaman pembunuhan yang diduga dilakukan Bupati Tojo Unauna Muhammad Lahay,SE terhadap Sitti Hajar dapat dihukum pidana penjara 4 tahun atau denda Rp,750 juta bila terbukti.

Hal itu diatur dalam Pasal 45B UU ITE
“Setiap Orang yang dengan dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumentasi yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang sengaja dibuat secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”

Atas dugaan pengancaman itu Sitti Hajar telah melaporkannya ke Polda Sulteng pada tanggal 19 Januari 2022.

Terkait laporan Sitti Hajar itu Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Didik Supranoto melalui kompol Sugeng membenarkannya.

“Benar Polda Sulteng pernah menerima Ditreskrimsus Polda Sulteng. laporan pengaduan sdri. Siti Hajar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/B/21/I/2022/SPKT/Polda Sulteng tanggal 19 Januari 2022 dengan terlapor sdr. Mohammad Lahay dalam perkara pengancaman melalui ITE,”jelas Sugeng.

Menurut Sugeng adapun perkembangannya kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng.

Sugeng menambahkan suda ada sebanyak 6 orang sudah diambil keterangannya termasuk terlapor dan ahli ITE.

Kata Sugeng terkait kasus chat bernada ancaman pembunuhan terhadap Sitti Hajar yang diduga dilakukan Bupati Touna Mat Lahay itu, minggu depan rencananya penyidik lakukan gelar perkara.

Menanggapi pelaporan itu, Ishak Adam,SH,MH kuasa hukum Bupati Touna Mat Lahay siap menghadapi proses hukum itu.

“Sebagai warga negara yang baik klien kami siap menghadapi proses hukum, termasuk memenuhi panggilan penyidik Polda Sulteng,”kata pengacara kondang itu.

Namun demikian pihaknya juga siap berdamai dan minta maaf jika pihak pelapor berkenan dan mencabut laporannya.

“Bukankah agama kita mengajarkan berdamai itu lebih Indah, apalagi jika seseorang sudah menyadari kesalahannya dan dengan ikhlas dan legowo meminta maaf secara tulus. Allah SWT saja maha pemaaf masa kita hambanya tidak mau memberi maaf dan berdamai,”ujar pengacara yang jam terbangnya terbilang hebat itu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top