Pengguna Narkoba Divonis 8 Bulan Penjara

Doel (koranpedoman)-Palu-Sulteng- Satu dari tiga terdawka kasus sabu-sabu, yakni Takhir, Muchlis dan Ali telah divonis 8 bulan penjara. Adalah Ali yang divonis 8 bulan penjara itu. Ali lebih ringan dua bulan penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 12 bulan (1) tahun penjara. Alasan hakim memvonis Ali hanya 8 bulan, karena Ali hanya korban pengguna narkoba. Sedangkan dua tersangka lainnya yakni Muchlis dituntut 10 tahun penjara, sedangkan Takhir direncanakan besok Rabu (27/5-2015), sidang tuntutannya. Demikian pantauan koranpedoman.com Selasa (26/52015) di Pengadilan Negeri Palu.
Adalah I Made Panji Sukadana, SH, MH ketua majelis hakim pada kasus sabu-sabu seberat 475 gram, yang melibatkan Ali. Sedangkan Muchlis dan Takhir majelis Hakimnya Noor Ali, Nova dan Ibrahim. Ali sendiri telah menjalani hukuman selama 3 bulan penjara. Dengan demikian tinggal 5 bulan penjara yang harus dijalaninya.
Adalah Arief SH, MH jaksa penuntut umum kasus narkoba sabu-sabu yang melibatkan Ali, Muchlis dan Takhir itu. Hanya saja majelis hakimnya yang berbeda-beda. Saat vonis dibacakan, Ali hanya tertunduk malu, seperti ada penyesalan dari balik perbuatannya itu. Atas vonis itu, Ali menerimanya dengan lapang dada. Sedangkan JPU masih pikir-pikir untuk melakukan banding. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top