Pengadilan Tolitoli Vonis 6 Bulan Ibu Baru Melahirkan

Mahdi Rumi (koranpedoman.com/Deadline News)-Tolitoli-Yalen ,22 thn mantan pegawai PT Matakar Pantam akhirnya di vonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Tolitoli dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa yang menuntutnya 6 bulan penjara.
Yalen dilaporkan sekitar Pebruari 2015 lalu oleh pihak perusahaan dengan tuduhan penggelapan dana pershaan sekitar Rp, 183 juta.Namun Yelen hanya mengakui dana perusahaan yang digelapkannya sekitar Rp, 20 juta, itu pun dana yang dia gelapkan sebagiannya dipergunakan untuk membeli pakaian perlengkapan bayi dimana Yelen saat itu sedang hamil sehingga pakai perlengkapan bayi yang tadinya disita sebagai barang bukti dikembalikan.
Yelen yang ditahan di lapas dalam keadaan hamil saatitu. Dan sekitar 2 minggu dilalukan pembantaran untuk melahirkan anak keduanya.
Yelen bersama sang bayinya mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tolitoli untuk mengikuti sidang putusan terhadap dirinya.
Dari putusan hakim, ia divonis 6 bulan penjara. Atas putusan hakim itu ia menyatakan pikir-pikir untuk melakukna banding. Sementara JPU menerima putusan majelis hakim yang diketuai Maryam Broo,SH dan 2 hakim anggota yakni Rezky Yanuar,SH dan Vita Deliana,SH.
yang menjadi pertanyaan terhadap putusan majelis hakim ini, adalah bagamana dengan bayinya yang baru berusia 14 hari itu.
Apakah bayinya ikut ditahan, apa suatu hal yang tidak mungkin dipisahkan dari bayinya. Ataukan majelis hakim memberikan pertimbangan untuk penahanan kota saja atau penjara dalam rumahnya sendiri?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top