Pengadilan Tolak Praperadilan Kades Tamit

 

 

M.Ramly Bantilan (deadline-news.com)-Buolsulteng-Sidang putusan praperadilan Kades Tamit, Ramli K Sulu ditolak Pengadilan Negeri Buol Senin (31/1-2022).

 

 

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Agung Dian Syaputra,SH.

Sidang itu dimulai sekitar pukul 09.30 WITA dengan agenda pembacaan kesimpulan selanjutnya sidang dilanjutkan sekitar pukul 14.30 WITA.

Sebelumnya sidang itu diskors dengan agenda pembacaan putusan dimana sidang yang dipimpin hakim tunggal Agung Dian Syaputra, SH memutuskan permohonan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima/ditolak.

Ia mengatakan bahwa sidang yang dilakukan pada jam 10.00 wita adalah soal kesimpulan putusan praperadilan yang akan di bacakan pada pukul 15.00 wita.

Sidang Pra Peradilan yang dihadiri puluhan massa pendukung kades Tamit ini berlangsung tertib dan kondusif dengan pengawalan serta pengamanan dari Personel gabungan Polres, Polsek, Brimob Polda Sulteng, TNI serta Sat Pol PP Pemda Buol.

Kapolres Buol AKBP Dieno Hendro Widodo, S.I.K memimpin langsung pengamanan sidang lanjutan Praperadilan pemohon Kades Tamit Ramli K. Sulu terhadap termohon Kejaksaan Negeri Buol dengan agenda akhir pembacaan kesimpulan dan putusan bertempat di Kantor Pengadilan Buol.

Massa pendukung Kades Tamit yang hadir di Pengadilan Negeri Buol ini setelah mendengarkan putusan hakim kembali ke Desa Tamit sambil dilakukan Pengawalan oleh Personel Satuan Lalulintas serta Polsek Bunobogu.

Sementara itu tim Hukum Kades Tamit Ramli K Sulu, Dr.Irwanto Lubis,SH, MH yang dikonfirmasi Senin malam (31/1-2022), sekitar pukul 20:42 wita, sampai berita ini naik tayang belum memberikan konfirmasi. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top