Pemkot Palu Tanda Tangani Kerjasama Pajak

 

Antasena (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu diwakili Asisten III bidang Administrasi Umum Setda kota Palu, Imran Lataha mengikuti penandatanganan perjanjian kerja sama pajak pusat dan pajak daerah antara DJPK, DJP dan Pemerintah Kota Palu pada Rabu, (26/8-2020).

Kegiatan yang juga diikuti Kepala Badan Pendapatan Daerah kota Palu, Farid Yotolembah tersebut dilaksanakan secara virtual melalui video conference di ruang kerja Wali kota Palu.

Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal mempunyai tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mewujudkan Kesejahteraan masyarakat melalui penyerahan sebagian urusan pemerintahan kepada kepala daerah yang diikuti dengan pendanaannya.

Desentralisasi fiskal tersebut mengandung dua makna yaitu keleluasaan dalam mengelola belanja daerah dan pemberian sumber pendapatan daerah.

Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), penguatan perpajakan daerah dapat meningkatkan kemandirian dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam upaya meningkatkan penerimaan pajak daerah, serta seiring dengan perkembangan teknologi
saat ini pengelolaan perpajakan daerah yang modern perlu segera dilakukan, dengan cara:
(i).mendorong implementasi organisasi perpajakan daerah berbasis fungsi, pemisahan wewenang dan
tanggung jawab yang diatur di dalam bisnis proses dan SOP yang jelas;

(ii). penerapan TIK dan
pemanfaatan data terintegrasi oleh semua bagian dan fungsi dalam organisasi perpajakan daerah.

(iii). Peningkatan kapasitas SDM pengelola Pajak daerah.

Dan (iv) Membangun kerjasama dengan para stakeholder untuk meningkatkan potensi dan optimalisasi pemungutan pajak daerah.

Dilatarbelakangi pentingya peran data dan informasi dalam mengoptimalkan penerimaan pajak, pada
tahun 2019 telah dilakukan inisiasi kerja sama optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
antara DJP, DJPK dan 7 Pemda Pilot, dengan adanya pandemic COVID-19 sinergi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah dalam mencapai tujuan Bersama sangat penting, termasuk dalam upaya
meningkatkan penerimaan pajak, baik pusat maupun daerah.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini bertujuan, antara lain, untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data, pengawasan WP bersama, pendampingan dan dukungan kapasitas.

Berangkat dari evaluasi pelaksanaan dan manfaat dari pelaksanaan PKS pada 7 Pemda pilot, maka pada tahun 2020 dilakukan perluasan PKS dari sisi jumlah pemda yang berpartisipasi, yaitu dari 7 pemda di tahun 2019 menjadi 78 Pemda di tahun 2020 termasuk Pemerintah kota Palu. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top