Pemkot Gelar Bimtek Pengimputan RUPBJ

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Walikota Palu diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekkot) Palu H.Asri Sawayah, SH membuka bimbingan teknis (Bimtek) Penginputan Rencana Umum pengadaan barang /jasa (RUPBJ) di lingkup Kota Palu Senin (13/1-2020) di ruang Bantaya.

Sekkot Asri didampingi asisten 3 bidang Adminitrasi umum Imran Lataha.SE.M,Si, dan kepala Bagian ULP sekertariat Daerah Kota Palu ILyas Lajdintjo,ST.M.Si, pada kegiatan Bimtek itu.

Bimtek itu diikutu 130 Orang dari Masing OPD. Peserta Bimtek inki terdiri dari tenaga pengimput rencana pengadaan barang/jasa seluruh OPD lingkup Kota Palu, termasuk para Camat,Lurah Se kota Palu.

Dalam menyikapi perkembangan teknologi dan informasi untuk ketersedian jaringan dan data yang menguhubungakan antara instansi pemerintah dalam rangka otomatisasi pelayanan umum,dan yang seharusnya dapat di lakukan secara cepat, profesional, transparan dan mudah, seperti yang di harapkan oleh masyarakat.

Maka dari itu pelayanan umum pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang sering mendapat sorotan.

Dalam beberapa tahun terakhir ini, permasalahan pengadaan barang dan jasa pemerintah secara gradual mulai berkurang sejak ditetapkannya sistem pengadaan secara elektronik atau (E-PRUCUREMENT).

Dengan disahkannya peraturan presiden nomor 70 tahun 2012 tentang perubahan kedua di atas peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pada pasal 25 ayat 1A di amanatkan bahwa pengguna anggaran atau (PA) pada pemerintah daerah mengumumkan rencana umum pengadaan barang dan jasa secara terbuka kepada masyarakat luas, setelah APBD yang merupakan rencana tahunan pemerintah daerah di bahas dan di setujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD.

Berkaitan hal tersebut,maka pengumuman rencana umum pengadaam barang dan jasa (RUP)merukapan salah satu rencana untuk menciptakan pasar pengadaan barang/jasa pemerintah yang kompotitif dan transparan.

Sejak pertengahan tahun 2014 lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah ( LKPP) telah mengembangkan suatu aplikasi sistem informasi rencana umum pengadaan di singkat (SIRUP).

Pada saat ini beberapa fiktur sirup dapat di gunakan untuk memfasilitasi K/L/D/I dalam mengumumkan RUP pada website masing masing baik bersifat manual maupun realitime yang juga merupakan fiktur yang terdapat pada sirup.

Sejak tahun anggaran 2015 pengumumam RUP melalui sirup menjadi syarat bagi K/L/D/I untuk melakukan lelang secara elektronik (SPSE). ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top