Pemda Wajib Menyampaikan Kondisi Lingkungan Ke Masyarakat

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Wali kota Palu diwakili Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda kota Palu, Rifani Pakamundi,S.Sos, M.Si membuka secara resmi seminar laporan akhir penyusunan Dokumen Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (DIKPLHD) tahun 2018.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup kota Palu di Ruang Rapat Bantaya Kantor Wali kota Palu Kamis (10/10-2019).

Dalam arahannya, Asisten Rifani yang membacakan sambutan tertulis Wali kota Hidayat menyampaikan penyusunan DIKPLHD dilandasi amanat UU No. 32 tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mewajibkan Pemerintah Daerah menyampaikan informasi tentang kondisi lingkungan kepada masyarakat luas.

“Publik berhak mengetahui apa yang telah dilakukan pemerintahnya, sebagaimana ditetapkan UU No. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” katanya.

Asisten I mengatakan DIKPLHD memuat kondisi aktual lingkungan (state), tekanan lingkungan (pressure), serta upaya-upaya yang dilakukan guna meningkatkan kualitas lingkungan hidup (response).

Menurutnya, untuk kesempurnaan dokumen ini, maka harus dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta wajib dipublikasikan kepada masyarakat.

“Saya sangat mengharapkan informasi atau usulan dari pemangku kepentingan se-kota Palu untuk menjadi bahan masukan dalam penyempurnaan laporan DIKPLHD ini,” tandasnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top