Pembebasan Lahan Jembatan Lalove Kejari Tetapkan 3 Tersangka, Siapa Menyusul?

 

Antasenan (deadline-news.com)-Palusulteng-Terkaitdugaan korupsi pembebasan lahan rusa jalan menuju ke jembatan Lalove atau jembatan V, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu menetapkan 3 orang tersangka. Siapa yang akan menyusul?

Ke 3 orang tersangka itu masing-masing berinisial DB, FD dan NM. Demikian disampaikan oleh Kepala Seksi Inteligen (Kasi Intel) Kejari Palu, Grafik SH MH, kepada sejumlah wartawan, saat menggelar konferensi pers, di kantor Kejari Palu, Jum’at kemarin (19/2-2021).

Menurutnya DB adalah mantan pengguna anggaran dengan jabatan terakhir saat itu Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.

Kemudian Saksi kedua, kata dia, berisinial FD merupakan mantan pejabat di Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu.

Sedangkan saksi ketiga berinisial NM, merupakan pemilik tanah yang ikut menikmati uang negara.

“Dari 17 orang saksi diperiksa, 3 orang dinaikan statusnya, jadi tersangka, dan dua orang tersangka itu pejabat di lingkup Pemkot Palu,”jelas Grafik.

“Dari surat permohonan terdapat informasi tidak benar, sehingga kami mengantongi ada dua alat bukti ditemukan di dalam kasu ini,”terangnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top