Muhammad Ridwan,SH : Bukan Digerebek Tapi Sedang Makan Didatangi Polisi

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Peristiwa dugaan penggerebekan Direktur RSUD Madani dr.Niwan Parampasi (NP) dengan tuduhan perzinahan, dibantah keras oleh dr.Nirwan Parampasi melalui penasehat hukumnya (PH) nya Muhammad Ridwan,SH Kamis (11/11-2021).

“Bukan Digerebek, tapi sedang makan di dapur di sekretariat komunitas Om dokter jalan Tanjung Satu Rabu malam (10/11-2021), setelah melakukan pertemuan dengan komunitasnya. Karena lapar dan capek, makanya tidak langsung pulang, tapi makan dulu. Dan polisi datang menggedor-gedor pintu sekretariat lalu dibukan pintu oleh wanita yang dituduh selingkuhan NP,”ujar pengacara yang akrab disapa Iwan itu.

Menurutnya wanita FN (29) itu adalah karyawan yang dipercayakan menjaga sekretariat dan memang bekerja di RSUD Madani sekaligus merawat Ibu Kandung dr.Nirwan Parampasi.

“Jadi FN bukan istri siri ataupun selingkuhannya, tapi benar-benar profesional bekerja sesuai tugasnya yakni menjaga sekretariat dan merawat Ibu dokter Nirwan,”aku Iwan.

Iwan menegaskan antar dr Nirwan dan Istrinya sudah pisah rumah dan dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Palu.

Ia juga menyayangkan pemberitaan media massa yang belum melakukan konfirmasi ke dr.Nirwan Parasmpasi sudah langsung diberitakan.

“Ini urusan keluarga dan privasi, jadi sebaiknya dikonfirmasi dulu lah, biar berimbang,”tandas Iwan.

Sebelumnya diberitakan di detik.com Direktur RSUD Madani, NP, dilaporkan ke polisi oleh Istrinya, karena diduga melakukan perzinaan.

Laporan itu disampaikan oleh istri NP usai suaminya digerebek polisi saat berduaan dengan seorang perawat honorer di RSUD Madani, Palu, Sulawesi Tengah.

“Benar, bahwa Rabu dinihari saya membuat laporan polisi terkait perzinahan yang dilakukan oleh suami saya bersama salah satu perawat honorer di RSUD Madani Palu,” ucap MF (35) istri dr NP sepwrti dikutip di detikcom pada Rabu (10/11-2021).

Laporan terhadap dr NP telah diterima polisi dengan nomor LP/B/978/XI/2021/SPKT/Res Palu/Polda Sulteng/Tanggal 10 November 2021. Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan tindak pidana perzinaan.

Usai terbukti bahwa adanya dugaan perzinahan yang dilakukan oleh terlapor NP, aparat kepolisian langsung menggiring pasangan tersebut ke Mapolres Palu untuk dimintai keterangan.

MF menyebut perbuatan kumpul kebo yang dilakukan oleh suaminya itu, sudah diketahui cukup lama. Namun ia terkendala alat bukti sebagai dasar laporannya di kantor kepolisian.

“Alhamdulillah akhirnya saya bisa membuktikan atas perbuatan dr NP selama ini. Saya dengan dr. NP dikaruniai satu orang anak. Namun, hingga saat ini sudah terhitung 29 bulan saya diterlantarkan atau tidak dinafkahi.
Proses gugatan cerai juga sementara berlangsung di kantor Agama, tinggal menunggu waktu sidang,” tutur MF. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top