M.Muchlis : Inspektorat Merekomendasikan Ke Bupati Memberhentikan Dee Lubis Dari Jabatan Inspektur, Bukan Dari ASN

 

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs.M.Muchlis,MM merekomendasikan ke Bupati Donggala Drs.Kasman Lassa,SH untuk memberi sanksi berat kepada Inspektur Inspektorat Donggala Dee Lubis,SH,MH.

Foto Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Lubis,SH,MH. Foto Ist deadline-news.com

 

Sanksi berat itu adalah pemberhentian tetap Dee Lubis,SH,MH dari jabatan Inspektur Inspektorat Donggala, bukan diberhentikan dari aparatur sipil negara atau pegawai sipil negara (ASN/PNS), demikian dikatakan Inspektur Inspektorat Sulteng Drs.M.Muchlis,MM menjawab deadline-news.com via messenger di akun face booknya Senin (5/4-2021).

“Sdr Dee Lubis tdk bisa diberhentikan sbg ASN / PNS krn ybs pernah punya masalah hukum tp bukan masuk pd ranah korupsi (sesuai laporan pengaduan dan fakta hasil pemsus inspektorat provinsi)…yg direkomendasikan dari hasil pemsus itda Prov sulteng adalah salah satunya agar Bupati Donggala memberikan sanksi berupa pemberhentian Dee Lubis dari jabatan inspektur inspektorat kab Donggala,”jelas M.Muchlis.

Berikut temuan Inspektorat Sulteng sesuai hasil Pemsus terhadap Dee Lubis,SH,MH

1.Mengangkat staf khusus (tenaga ahli) pengelola keuangan atas nama Hasan Basri,SE,MM dengan honor Rp,5,000,000 perbulan, dan sudah mengambil honornya selama delapan bulan, sehingga total honor yang telah diambilnya mencapai Rp,40,000,000. No.SK: 700.05/02/SK/ITKAB/I/2020, pengangkatan Hasan Basri,SE,MM sebagai tenaga ahli pengelolaan keuangan.

2.Mengangkat pegawai honor melalui surat keputusan Inspektur Inspektorat Donggala No.700.05/01/SK/ITKAB/I/2020 tanggal 2 Januari 2020.

3.Melakukan alokasi pergeseran anggaran untuk mengakomodir honorarium tenaga ahli pengelola keuangan dan tenaga honorer sebanyak 5 orang dalam DPA pergeseran Inspektorat Kabupaten Donggala tahun anggaran 2020 dan telah dibayarkan masing-masing kepada :

a.Hasan Basri,SE,MM untuk honor bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,40.000,000.

b.Kepada 5 orang pegawai honorer untuk bulan Januari – Agustus 2020 sebesar Rp,36,000,000.

c.Akibat dari kedua surat keputusan Plt.Inspektur Inspektorat tersebut tentang Tenaga Ahli Keuangan dan 5 orang pegawai honorer merupakan salah satu unsur penyalahgunaan wewenang, sehingga menimbulkan kerugian daerah sebesar Rp,76,000,000.

4.Menandatangani DPA pergeseran SKPD Inspektorat tahun anggaran 2020.

5.Menfasilitasi Kepala Desa dengan pihak swasta (CV.Mardiana Mandiri Pratama) untuk melakukan perjanjian kerjasama dalam pembelian alat teknologi tepat guna (TTG) dan alat Website (Satelit), dimana program tersebut tidak termuat dalam RAPBDes, sehingga para kepala desa diharuskan melakukan perubahan APBDes.

Berikut petikan putusan dan rekomendasi Inspektur Inspektorat Sulteng terhadap Dee Lubis,SH,MH.

1.Memberikan Sanksi kepada sdr.Dee Lubis,SH,MH sesuai pasal 9 ayat 3 peraturan pemerintah RI No.48 tahun 2016, tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintahan yang menyatakan bahwa “Sanksi Administrasi Berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf c, berupa Pemberhentian Tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya.”

2.Memerintahkan kepada srd.Dee Lubis,SH,MH menyetor keuangan daerah sebar Rp,76,000,000 ke kas daerah sesuai dengan pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah RI No.48 tahun 2016 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pejabat pemerintah yang menyatakan bahwa “Dalam hal terjadi kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf c, karena adanya unsur menyalahgunakan wewenang pejabat pemerintah melakukan pengembalian uang ke kas negara/negara.”

Sementata itu Sekretaris Daerah Kabupaten Donggala Rustam Efendi mengaku siap menindak lanjuti rekomendasi Inspektorat Sulteng itu.

“Siap ditindak lajuti kawan,”tulis Rustas menjawab deadline-news.com via chat di whatsappnya Sabtu malam (3/4-2021).

Gubernu Sulawesi Tengah Drs.H.Longki Djanggola,M Si menjawab konfirmasi deadline-news.com Minggu malam (4/4-2021), via chat di whatsappnya mengatakan bila Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH tidak melaksanakan putusan hasil pemeriksaan Inspektorat Sulteng, maka pihaknya akan melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri (Mengdari) sebagai pimpinan langsung Bupati.

Sebab Bupati di SK kan oleh Mendagri. Karena bupati bukan bawahan Gubernur.

“Bupati bukan bawahan gubernur. Atasan bupati adalah mendagri, karena yang meng sk kan beliau adalah mendagri. Bupati pembina kepegawaian tertinggi di kabupate Donggal. Bila beliau tldak bertindak maka saya gubernur melaporkan ke mendagri bahwa bupati tidak melakukan perintah uu n pp 48 tahun 2016, Tks,”tulis Gubernur Longki Djanggola.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top