KPU Palu Rakor Bersama Tim Paslon Walikota, Ini Yang Dibahas

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Dalam menghadapai tahapan kampanye pada pemilihan serentak 9 Desember 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu menggelar rapat koordinasi (Rakor) bersama tim kampanye dari empat pasangan calon (paslon) walikota dan wakil walikota Palu.

Rakor bersama itu membahas aturan pemasangan iklan kampanye Pilwali Palu 2020 yang nantinya akan ditayangkan di media massa, cetak, online (siber-red) dan elektronik.

“Pada rapat itu kami bersama tim kampanye membahas terkait aturan pemasangan iklan paslon yang nantinya akan ditayangkan di media massa,” kata Ketua KPU Kota Palu, Agussalim Wahid seperti diberitaka timesindonesia.co.id Rabu (4/11/2020).

Agussalim mengatakan, kebijakan dalam kampanye paslon melalui media diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 5 tahun 2020 tentang tahapan program dan jadwal penayangan iklan di media massa, itu hanya boleh berangsung selama 14 hari mulai tanggal 22 November sampai dengan 5 Desember 2020.

“Jadi, pemasangan iklan tidak boleh lebih dari 14 hari. Kemudian untuk durasinya juga sudah diatur,” terang Agussalim.

Agussalim menyatakan, aturan-aturan ini disampaikan kepada tim paslon supaya mereka memproduksi iklan kampanye sesuai yang diatur Keputusan KPU Nomor 465.

“Sehingga nanti pada batasan waktu semua sudah tuntas, diwaktu sebelum tayang kami akan mempelajari terlebih dahulu, apakah yang diserahkan produksi iklan itu sesuai atau tidak,”ujarnya.

Apabila materi yang diserahkan tidak sesuai, kata Agus menambahkan, maka pihaknya akan kembalikan dan memberikan waktu untuk diperbaiki.

Hingga saat ini, Agussalim menyebutkan sebanyak 30 media telah berkerjasama dengan KPU Kota Palu yang terdiri dari cetak, elektronik dan media online (siber-red) untuk dilibatkan sosialisasi dalam kegiatan-kegiatan.

“Kami bersyukur pada setiap kegiatan-kegiatan mereka membantu kami menyampaikan informasi kepada masyarakat, mesosialisasikan terkait dengan kegiatan-kegiatan dan memberikan edukasi,” tuturnya.

Dalam kampanye nanti kata Agussalim sepenuhnya diserahkan kepada pasangan calon untuk menggunakan media-media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

Saat ini kata dia, kerjasama KPU Kota Palu dan media masih dalam tahapan sosialisasi. Berbeda nantinya ketika berbicara kampanye, kerjasamanya dengan media-media yang sudah terverifikasi oleh Dewan Pers.

“KPU Kota Palumenyerahkan sepenuhnya kepada pasangan calon yang akan menggunakan media-media yang dimaksud ini, tentunya media-media yang sudah terverifikasi,” ucapnya.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top