Korupsi KONI Palu Menyeret Nama Mantan Wawali

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng- Nama mantan wakil walikota Palu yang juga Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Palu ketika itu, Andi Mulhanan Tombolotutu, SH terseret kepusaran korupsi dana KONI Kota Palu tahun 2014/2015.

Sebelumnya dua terdakwa atas dugaan korupsi di KONI Kota Palu itu telah dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun penjara. Adalah Djikra Garontina dan mantan Bendahara KONI Palu, Kasrianto telah divonis 5 tahun penjara itu.

Perbuatan ke dua terdakwa itu secara materil mendistribusikan dana hibah dengan sepengetahuan dan persetujuan Ketua Umum (Ketum) KONI Kota Palu, Andi Mulhanan Tombolotutu,SH,  yang secara formal sebagai penerima dana hibah KONI Kota Palu tahun 2014/2015.

Sehingga, dalam putusan Majelis Hakim menyebutkan, bahwa 51 barang bukti yang terlampir dalam berkas perkara tersebut, untuk dipergunakan oleh penuntut umum dalam perkara lain.

Ketua Majelis Hakim I Made Sukanada yang didampingi Felix Da Lopes dan Margono masing-masing Hakim Anggota mengatakan, terdakwa Djikra Garontina dan terdakwa Kasrianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KONI Kota Palu tahun 2014/2015 dengan total kerugian negara mencapai Rp. 837.753.563,64.

Sehingga, terdakwa Djikra Garontina divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp. 100 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang penganti senilai Rp. 287.040.000 subsidair 1 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Kasrianto divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda senilai Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar uang penganti senilai Rp.140.713.563 subsidair 1 tahun penjara.

Majelis Hakim mengatakan bahwa, pada tahun 2014, KONI Kota Palu mendapat bantuan dana dari Pemerintah Kota Palu berupa dana hibah dengan jumlah sebesar Rp. 2.700.000.000.

Pencairan dana tersebut dilakukan secara bertahap. Tahap I, 5 kali pencairan senilai Rp. 700 juta, dan tahap II, 3 kali pencairan senilai Rp. 2 Miliar.

Namun dalam pengelolaan dana hibah tersebut, kurang lebih Rp 837.753.563,64 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Ketua Umum KONI Kota Palu yang merupakan penanggungjawab formal terhadap pengelolaan dana hibah tersebut.

Bukan itu saja tapi Ketua Harian dan Bendahara KONI Kota Palu yang merupakan penanggungjawab materil dalam pengelolaan dana tersebut.

“Ke 3 orang ini secara bersama-sama dan berlanjut melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sebesar  Rp 837 juta,”tegas Majelis Hakim.

Sebelumnya Andi Mulhanan Tombolotutu, SH yang dikonfirmasi via whatsapp Rabu sore (14/2-2018) menuliskan sementara tidak memberikan penjelasan.

“Sementara saya tidak memberikan penjelasan dinda,tks,”tulis Andi Mulhanan Tombolotutu via whatsapp.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palu, Subeno SH, via handphone Senin (19/2-2018), membenarkan, bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan pengembangan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti baru untuk menetapkan tersangka baru.

“Saat ini kami tengah mengembangkan penyidikan terkait siapa saja yang disebut terlibat pada dugaan korupsi dana hibah KONI Palu, sebagaimana yang disebutkan tervonis dalam persindangan di Pengadilan Negeri Palu,”ujar Subeno. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top