Kontraktor Proyek Asrama Haji Diberi Kesempatan 90 Hari

“Jika Tak selesaikan Pekerjaan 90 Hari, Terancam Putus Kontrak dan Black List”

Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Proyek revitalisasi asrama haji Palu, belum menunjukkan tada-tada akan selesai pada bulan Januari 2018 ini. Padahal sudah menyeberang tahun. Mestinya selesai Desember tahun 2017 kemarin. Demikian informasi yang dihimpun deadline-news.com di Palu Kamis (25/1-2018).

25/1 13:49] A.Attas A (deadline-news): Aswb tabe mohon konfirmasinya. Sdh berapa persen progres proyek asrama Haji. Dn apakah putus kontrak krn menyeberang tahun. Dn apakah rekanannya di denda? Hormatku Andi Attas Abdullah pimp.deadline-news.com

[25/1 13:57] Bu Nur Ppk Depag ST: Kontraktornya diberi kesempatan 90 hr sesuai PMK No.25/PMK 05/2016. Jelas dengan denda dan tdk ada termin dlm pemberian kesempatan 90 hr, begitu pula pembayarannya nanti akan diaudit dulu baru dibayar…jd aman uang negara pak.. ?

[25/1 19:08] A.Attas A (deadline-news): Kalau sampai 90 hari pekerjaannya tdk selesai apakah kontraktornya di black list dn putus kontrak? Mohon konfirmasinya bu?
[
25/1 19:10] Bu Nur Ppk Depag ST: Iya pak, aturannya seperti itu

[25/1 19:23] A.Attas A (deadline-news): Kira2 sampai januari ini 2018 sdh berapa persen volume pekerjaannya bu.

Sementara itu Pimpinan PT.TIRTA DHEA ADDONNICS PRATAMA SUTRISNO FAJESTY yang dikonfirmasi via whatsapp mengakui masih sedang melakukan proses pengerjaan.

“Iya pak masih dalam proses pengerjaan. Doakan saja nanti bisa lancer,”tulis Sutrisno.

Menurutnya Itu pekerjaan terlambat, karena ada perubahan design pondasi dimana kontraktor dirugikan waktu 4 bulan. menurut aturan kontraktor hrs diksh kompensasi waktu 4 bulan akibat perubahan design dan menurut kepmen kontraktor bisa mendapat pmk 3 bln denda.

“Jadi menurut kami kontraktor msh punya hak kompensasi tanpa denda 4 bln dan pmk dg denda 3 bln total 7 bln,”kata Sutrisno dalam jawaban konfirmasinya di whatsapp.

Disinggung soal beberapa pekerjanya telah melarikan diri, sehingga makin memperlambat pekerjaan proyek asrama haji itu, Sutrisno menegaskan pekerjanya bukan lari tapi ngambil cash bon sdh kebanyakan sehingga gajinya sdh minus shg kontraktor terpaksa memulangkan mereka krn anarkus

Terkait dugaan laporan LSM ke lembaga hukum dan penyidik, Sutrisno mengatakan, Menurut surat edaran terbaru bahwa pekerjaan yg msh dalam proses dan blm selesai pemeliharaan tdk bisa di sidik. Karena kerugian negara blm ada, krn justru kontraktor yg dirugikan.

Sutrisno menjelaskan Kontraktor dan ppk memiliki hak yg sama, jadi hak kontraktor tdk boleh diabaikan juga.

“Jadi apabila dilaporkan ke kpk,kejaksaan,polisi saya pikir itu tdk masuk akal krn masih ranah perdata dan blm tentu apabila digulirkan gugatan perdata kontraktor kalah.Ranah perdata masih panjang dari PN sampai PK perlu 5 tahun dan kalau kontraktor kalahpun selama tdk ada kerugian negara tdk masalah.

Jadi bpk sbg org yg memiliki cakrawala yg luas mohon menyebarkan berita yg mendidik masyarakat

[25/1 10:43] A.Attas A (deadline-news): Sy tdk tau urusan itu bos. Cuman sy konfirmasi ke anda atas surat lsm tersebut. Dn sebagai media kewajiban kami mengkonfirmasi agar berita berimbang bos. Maaf dn trims
[25/1 12:15] Sutrisno Fajesty Kontrator Asrama Haji: Siap tks

Disiinggung masalah pemutusan kontrak dan black list jika tidak sanggup menyelesaikan selama kurun waktu 90 hari yang diberikan.

Jawab Sutrisno Itu kan kata mereka pak,saya kan punya hak dan lawyer kami kuat pak

“Saya sdh 27 tahun jadi pengusaha pak,saya jarang kalah di pengadilan. Tapi ada hak kontraktor yg secara hukum harus dikompensasi,”tulis Sutrisno.

Sementara itu ketua Gapensi Sulteng H.Hasyim Hadaddo yang dimintai pendapatnya mengatakan, tidak ada aturan yang mengatur jika menyeberang tahun diberi 90 hari kesempatan. Tapi harus putus kontrak dan black list. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top