Kejati Lakukan Pendampingan Covid19 ke Pemprov Sulteng

 

Nanang (deadline-news.com)-Palusulteng-Kejaksaan Tinggi lakukan pendampingan ke Pemprov Sulteng terkait penanggulangan dan pencegahan corona virus disease (Covid19).

Pendampingan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang penanggulangan dan pecegahan covid19 antara Kajati Gerry Yasid,SH,MH, Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si dan Kepala BPKP Sulteng Beligan Sembiring, SE, MM Selasa (5/5-2020) di Aula Kejati Sulteng.

Penandatanganan itu berlangsung secara singkat sesuai Protokol Pandemi covid-19 terkait sosial distancing , Fisycal Ditancing dan pada acara tersebut Gubernur, Kejati maupun Kepala BPKP tidak menyampaikan sambutan.

Tetapi diacara santai Gubernur menyampaikan kepada Kepala BPKAD agar dapat memberikan hasil relokasi dan Refocusing APBD Propinsi Sulteng setelah mendapat persetujuan dari DPRD kepada Pihak Kejaksaan Tinggi guna mendapatkan pendampingan .

Selanjutnya Acara itu bahwa Posisi tempat duduk tamu undangan juga mengikuti keprotokolan gugus tugas covid-19 yakni berjarak 2 meter, demikian pula audiance lain yang menyaksikan penandatanganan secara virtual.

Hadir pada kesempatan itu, Sekertaris Daerah Provinsi Sulteng, Dr. H. Moh Hidayat Lamakarate, M.Si, Asisten Administrasi Umum, Hukum dan Organisasi, Mulyono, SE, Ak, MM, Kepala Biro Humas dan Protokol, Drs. Moh. Haris, Kepala Biro Hukum, Dr. Yopie Moerya Immanuel Pattiro, SH, MH, Kepala BPKAD, Bahran, SE, MM serta pejabat terkait lainnya. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top