KEBIJAKAN HUKUM TERBUKA

 

 

 

Oleh Frans M (Praktisi hukum)

“… men mag de norm waaraan men gebonden is niet willekeurig uitleggen, doch allen de juiste uitleg mag gelden” – Prof Logemann
(… orang tidak boleh menafsirkan secara sewenang-wenang kaidah yang mengikat, hanya penafsiran yang sesuai dengan maksud pembuat undang-undang menjadi tafsiran yang tepat)”

Sebagai profesional hukum, sangat sulit bagi saya untuk tidak meyakini bahwa permohonan uji materiil (judicial review) pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang saat ini sementara diadili oleh Mahkamah Konstitusi (MK), akan kandas.

Timbulnya keyakinan tersebut bukanlah dilatarbelakangi halusinasi melainkan atas dasar ilmu hukum yang dipelajari selama ini dan disertai pengalaman panjang dalam berbagai praktik hukum.

Mahkamah Konstitusi berbeda dengan Mahkamah Agung, meski pun keduanya sama-sama sebagai pelaku kekuasaan kehakiman menurut ketentuan pasal 24 ayat (2) UUD 1945.

Mahkamah Agung pada hakikatnya adalah ‘court of justice’ yang mengadili ketidakadilan untuk mewujudkan keadilan, sedangkan Mahkamah Konstitusi adalah ‘court of law’ yg mengadili sistem hukum dan sistem keadilan itu sendiri.

Kewenangan Mahkamah Agung dalam pasal 24C ayat (1) UUD 1945 dirumuskan tidak secara limitatif karena sebagian masih dapat ditentukan lebih lanjut dengan undang-undang guna melengkapi ketentuan kewenangan Mahkamah Agung.

Sedangkan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam pasal 24C ayat (2) UUD 1945 dirumuskan secara tegas dan limitatif. Sehingga, Presiden dan DPR sebagai pembuat undang-undang tidaklah berwenang menambah atau pun mengurangi kewenangan Mahkamah Konstitusi itu dengan undang-undang.

Oleh karena itu, landasan hukum yang dapat dipakai untuk menentukan apakah Mahkamah Konstitusi berwenang atau tidak berwenang untuk mengadili sesuatu permohonan uji materiil haruslah didasarkan atas ketentuan Undang Undang Dasar, bukan undang-undang.

Pasca amandemen UUD 1945, pengisian jabatan Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam pemilihan umum dengan memilih secara langsung pasangan-pasangan calon Presiden – calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik peserta pemilu, dan pasangan yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen suara dilantik sebagai Presiden dan Wakil presiden (pasal 6A ayat 1 s/d ayat 4).

Sedangkan soal tehnis dan bagaimana tata cara pemilihannya diatur lebih lanjut dalam undang-undang (pasal 6 ayat 5 UUD 1945).

Artinya, perumus UUD 1945 melalui pasal 6A ayat (5) memberi amanat konstitusi kepada DPR bersama Presiden utk membuat undang-undang yang mengatur tata cara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Salah satu yang diatur oleh pembuat undang-undang untuk melaksanakan pasal 6A ayat (5) adalah ketentuan mengenai batas usia yang ditetapkan dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu (UU No.7 Tahun 2017) yaitu :

“Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.

Penetapan batas usia paling rendah 40 (empat puluh) tahun tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) pembuat undang-undang yang tidak dapat diintervensi oleh Mahkamah Konstitusi.

Dengan kata lain, konstitusi telah menyerahkan sepenuhnya pada pertimbangan pembuat undang-undang untuk menetapkan persyaratan tehnis pemilihan presiden, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 6A ayat (5). Penetapan batas usia 40 tahun sama halnya dengan kebijakan hukum terbuka lainnya seperti persyaratan Presiden Threshold, persyaratan pendidikan, persyaratan kesehatan.

Lantas, akan seperti apa pendapat Mahkamah Konstitusi dalam putusan mendatang terhadap permohonan uji materil pasal 169 huruf q UU Pemilu tsb ?

Menurut keyakinan saya, pertimbangan Mahkamah Konstitusi tidak akan jauh dari pendapat bahwa norma batas usia 40 tahun tidak bertentangan dengan UUD 1945. Penetapan batas usia calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah kewenangan pembuat undang-undang yang merupakan kebijakan hukum terbuka DPR bersama Presiden. Oleh karena itu, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu tersebut. Salam Konstitusi !!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top