Kapolres : Bukan Dilepas, Tapi Dititipkan Untuk Dirawat

 

Mahdi Rumi (deadline-news.com)-Tolitoli- Kapolres Tolitoli AKBP Ridwan Raja Dewa S.I.K, mengatakan barang bukti 3 alat berat exavator bukan dilepaskan, tapi itu dititipkan untuk dilakukan perawatan.
Sebab jika hanya didiamkan alat berat itu bisa rusak.

“Kalau pelakunya kita sudah temukan, maka barang bukti itu kita ambil kembali dan dilakukan proses hukum,”kata kapolres AKBP Ridwan Raja Dewa S.I.K mengklarifikasi pemberitaan deadline-news.com group detaknews.id Kamis (7/7-2022), dibawah judul “Polres Tolitoli “Lepas” 3 Unit Exavator Tangkapannya.”

Menurutnya Exavator itu saat diamankan tidak sedang bekerja, tapi disimpan dalam hutan, lalu dicarikan operator dan dipinjamkan alat komputer untuk diamankan dan dititipkan disalah satu bengkel di Tolitoli untuk dilakukan perawatan.

“Alat berat itu tidak sedang bekerja saat diamankan, tapi disimpan di hutan dalam wilayah Hukum Polres Tolitoli. Sehingga kami amankan,”jelas Kapolres Ridwan.

Kapolres Ridwan menegaskan bahwa pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sungai Tabong bukan wilayah hukum Polres Tolitoli, tapi wilayah hukum Polres Buol.

“Sehingga kami tidak melakukan penertiban di PETI Sungai Tabong. Tapi kebetulan saat turun ke lokasi yang berbatasan wilayah hukum Buol itu, kami menemuka beberapa alat berat yakni 4 unit exavator yang disembunyikan di wilayah hukum Polres Tolitoli, makanya kami amankan,”terang Ridwan.

Ia menegaskan kalau ada PETI di wilayah hukum Polres Tolitoli, maka pasti kami tertibkan dan tindak tegas para pelakunya.

“Saat kami melakukan penertiban, tidak seorangpun pemilik Exavator berada di lokasi, sehingga hanya alat berat itu kami amankan,”tanda AKBP Ridwan.

Ridwan menjelaskan ratusan liter BBM jenis solar itu diamankan kapolres sebelumnya akan diserahkan ke kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) untuk dilelang atas nama negara.

“Pernah diamankan sebelumnya bbm solar sekitar kurang lebih 300 jerigen dengan isi yang bervariasi. Dan itulah yang akan kami serahkan ke KPKNL untuk dilelang atas nama negara,”terang AKBP Ridwan. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top