Kades Marana Laporkan Bupati Donggala Ke Polda Sulteng

 

Mat (deadline-news.com)-Palusulteng-Kepala Desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala Lutfin, S.Sos laporkan Bupati Donggala Drs.H.Kasman Lassa,SH,MH ke Polda Sulawesi Tengah Kamis (1/7-2021).

Foto bukti surat rekomendasi pencairan dari PMD. Foto Mat/deadline-news.com

 

Laporan Kades Marana itu, terkait dugaan belum dibayarkannya Gaji, Tunjangan perangkat Desa, BLT, dan bantuan Covid19.

Kronologisnya belum di bayarkan gaji dan tunjangan perangkat desa, BLT, dan covid-19 di desa Marana Kecamatan Sindue Kabupaten Donggala ini berbuntut ke ranah hukun.

“Sejak Kami dilantik sebagai Kepala Desa Marana defenitif pada tanggal 29 Juli 2020 sampai dengan saat ini 1 Juli 2021,seluruh perangkat desa, BPD, dan lembaga kemasyarakatan lainnya belum menerima gaji dan tunjangan, termasuk BLT dan bantuan covid 19 belum dicairkan,”kata Kades Marana Lutfin kepada wartawan usai memberikan keterangan laporan ke Polda Sulteng.

Menurutnya karena Dana Desa dan ADD Desa Marana di tahan oleh Bupati Donggala walaupun semua syarat pencairan anggaran telah kami penuhi semua.

“Bermula dari pemberitahuan camat Sindue perihal jadwal asistensi anggaran pendapatan dan Belanja Dess (APBDes ), sesuai jadwal kami melakukan asistensi APBDes pada tanggal 17 maret sampai 19 maret 2021 di kantor camat Sindue yang di hadiri langsung oleh Tim asistensi Kabupaten Donggala, yaitu H. Jabal Nur, S. Sos dari dinas PMD, Arifin, SE dari Badan Pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), Suabinian, SE dari Dinas Pekerjaan Umum, Asnidar Lagandi, SE, MM dari Bappeda, sedangkan dr. Mira KK. Nyonya, M. Kes (MARS) dari Dinas Kesehatan kami melakukan asistensi melalui chatting WhatsApp. Kemudian hasil koreksi dari tim asistensi tersebut kami lakukan perbaikan pada 20 maret 2021,”jelas Lutfin.

Lutfin menambahkan bahwa kemudian pada tanggal 26 April 2021,atas dasar hasil tim asistensi Kabupaten tersebut, oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kami dibuatkan rekomendasi permohonan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2021.

“Surat rekomendasi tersebut kami antar hari itu juga ke BPKAD, oleh pak Zainudin di kantor BPKAD mengatakan bahwa DD dan ADD kami tidak bisa di cairkan. Alasannya lebih jelasnya kami diarahkan untuk menghadap langsung dengan ibu Rani selaku atasannya. Oleh ibu Rani dikatakan bahwa DD dan ADD Desa Marana ditahan proses pencairannya atas perintah Bupati Donggala. Ketika kami pertanyakan alasannya, beliau tidak mau menjawab,”tutur Lutfin.

Lutfin mengatakan kemudian pada tanggal 28 April 2021 kami datang kembali ke BPKAD, untuk mempertanyakan kembali hal tersebut, oleh ibu Rani di jawab bahwa beliau sudah berkoordinasi dengan pak Jabal Nur dari Dinas PMD, karena ini perintah Bupati Donggala, cuma tidak baik kalau Desa Marana tidak dieksekusi. Dan beliau mengatakan bahwa rekomendasi pencairan kembalikan saja lagi ke Dinas PMD, karena BPKAD tidak mau dipersalahkan atas kejadian tersebut. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top