Jamin dan PT.DSLNG “Korban” BPN

Bang Doel (deadline-news.com)-Luwuksulteng-Sengketa lahan antara Jamin Mokodompit dengan PT.Donggi Senoro Liquefied Natural Gas (DSLNG) belum tuntas, sekalipun Kepala Desa Uso Kecamatan Batui Kabupaten Banggai Surait Salim bersama si penjual Bara La Api telah dihukum bersalah.

Pasalnya Jamin memiliki sertifikat asli yang dikeluarkan oleh badan pertanahan Nasional (BPN) RI di Jakarta melalui program prona tahun 1995. Sedangkan PT.DSLNG juga mendapatkan Sertifikat HGU yang juga dikeluarkan BPN tahun 2007.

Lalu kenapa bisa tumpang tindih. Siapa dalangnya. Apakah manajemen dokumen BPN Amburadul, sehingga terjadi tumpang tindih sertifikat yang dimiliki masyarakat dan perusahaan itu?

Dengan demikian Jamin dan PT.DSLNG adalah “korban” kebijakan BPN.Terbukti ke duanya memiliki sertifikat yang sama-sama berkekuatan hukum, karena sumbernya sama dari BPN RI.

Kepala BPN Banggai MuhRizal Mahmud,SH yang dikonfirmasi deadline-news.com Jum’at (28/9-2018) membenarkan jika sebagian lahan PT.DSLNG tumpang tindih sertifikatnya, sehingga perlu diuji.

“Memang tinggal di uji ke dua sertifikat produk BPN itu,”ujar Rizal.

Disinggung soal manajemen BPN yang amburadul itu. Rizal mengatakan Belum tentu amburadul, tapi Rizal membenarkan sertifikat, Jamin Mokodompit diterbitkan BPN tahun 1995.

Menurut Rizal kenapa dia tumpang tindih, bukan sepenuhnya kesalahan BPN? Tapi dilihat dulu PT.DSLNG bagaimana proses pembedaan tanahnya. Apakah dulu melibatkan BPN secara institusi atau hanya oknum BPN saja? Kalau dia melibatkan secara institusi BPN, mana bukti surat ke BPN untuk minta BPN dalam hal pengukuran tanah lokasi DSLNG?.

“Bisa saja menejemen PT.DSLNG tidak tahu kalau ada masalah. Karena selama ini yang datang pada saat saya melakukan mediasi hanya antara Jamin Mokodompit dengan PT.DSLNG hanya karyawannya (DSLNG),”jelas Rizal.

Sementara itu, sebelumnya Kapolres Banggai AKBP . Moch.Sholeh, menegaskan terkait kasus tumpang tindih sertifikat di dalam lokasi HGU PT.DSLNG harus ada yang tersangka. Olehnya Polres Banggai menegaskan kasus tersebut harus diproses secara hukum.

“Persoalan tersebut harus diproses secara hukum dan ada tersangkanya,”tandas Kapolres Banggai AKBP Moch.Soleh menjawab pertanyaan deadline-news.com di Lobi Hotel Estrella Luwuk Kamis malam (27/9-2018), sekitar pukul 18:30 wita.

Media Relation Officer PT.DSLNG Rahmat Azis yang dikonfirmasi di lobi Hotel Strella tidak bersedia memberikan komentar.

“Maaf kami tidak bisa berkomentar soal itu,”tutur Rahmat singkat. (tulisan ini, dipersembahkan untuk karya jurnalistik AJD).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top