Bang Doel (deadline-news.com)-Palusulteng-Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Drs.M.Muchlis,MM menanggapi pernyataan Inspektur Inspektorat Kabupaten Donggala Dee Lubis,SH,MH menegaskan semua data dan dokumen yang ditemukan tim pemeriksa khusus (tim pemsus) tidak perlu diklarifikasi lagi.
“Pada tanggal 30 September 2020, Saya (Inspektur Provinsi) meminta pada tim pemsus untuk menyimpulkan hasil pemeriksaan. Saat itu tim tidak lagi melakukan klarifikasi karena semua data / dokumen yang mereka (tim pemsus) peroleh tidak perlu di klarifikasi lagi,”tulis Inspektur Inspektorat Sulteng Drs. M.Muchlis,MM menanggapi pemberitaan deadline-news.com dibawah judul “Ternyata Inspektur Inspektorat Dee Lubis,SH,MH Belum Pernah Diperiksa Inspektur Sulteng” Rabu (7/4-2021) di messenger akun face booknya.
Menurut Inspektur Inspektorat Sulteng M.Muchlis, untuk SK Penunjukan tenaga ahli keuangan dan tenaga honorer, menurut penjelasan sdr. Lubis, sepertinya terbalik. Karena justru pihak keuangan tidak mau proses kalau bukan SK Bupati.
“Tenaga ahli keuangan tidak melaksanakan tugasnya sebagai ahli keuangan, akan tetapi ikut terlibat dalam hal tenaga fungsional dalam tugas pemeriksaan,”jelas Inspektur Inspektorat M.Muchlis,MM.
M.Muchlis menegaskan, SK. Inpektur Dee Lubis lebih dulu dikeluarkan dari pada SK Bupati.
M.Muchlis menjelaskan pada saat Tim pemsus (Syamsul alam dan Rudi Martunus) melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, baik pejabat Struktural maupun fungsional, tim telah mendapatkan beberapa dokumen termasuk DPA pergeseran yang ditandatangani oleh Plt. Inspektur dan SK penunjukan tenaga ahli keuangan dan 5 orang tenaga honorer yang ditanda tangani oleh Plt. Inspektur.
Kemudian kata M.Muchlis pada saat hal tersebut oleh tim mau diklarifikasi mengenai pengaduan itu pada Plt. Inspektur Dee Lubis, waktu itu tim diantar oleh Sdr. Tanwir (Plt. Kasub bagian program) untuk bertemu DEE Lubis.
Namun yang bersangkutan tidak ada di ruangannya, maka tim ( Syamsul alam & Rudi Martunus) minta Sdr. Tanwir untuk menghubungi plt inspektur Donggala Dee Lubis.
Kemudian pada saat itu DEE Lubis memerintahkan Sdr. Tanwir untuk mengantar tim untuk bertemu Dee Lubis di Rumah Makan yang tidak jauh dari Kantor Inspektorat.
“Pada saat itu tim (Syamsul alam bersama Rudi Martunus) memilih menunggu, akan tetapi Sdr. DEE Lubis tidak balik lagi ke kantor inspektorat Donggala,”ujar Inspektur Inspektorat Drs.M.Muchlis,MM.
M.Muchlis menegaskan yang pasti inspektorat provinsi melaksanakan tugasnya secara profesional dan berdasarkan aturan yang ada.
“Soal inspektur Donggala Dee Lubis mau diberhentikan atau tidak dari jabatannya, itu terserah Bupatinya. yang pasti tim pemsus inspektorat provinsi sudah melaksanakan tugasnya sesuai prosedur dan mekanisme yang ada,”tandas M.Muchlis. ***





































