Hari Ini Paslon Gubernur Terpilih Cudy – Ma’mun Ditetapkan KPU Sulteng

 

Ilong (deadline-news.com)-Palusulteng-Hari ini Jum’at (22/1-2021), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah dijadwalkan menetapkan pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah terpilih.

Penetapan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih ini akan ditentukan dalam rapat pleno KPU Sulteng Jum’at (22/1- 2021), di salah satu hotel di kota Palu.

Diketahui, pasangan Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir menang perolehan suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah 2020 pada bulan Desember 2020 lalu.

Dan KPU Sulteng telah menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara
Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura-Ma’mun Amir unggul dengan 891.334 suara atau sekitar 60 persen.

Sementara pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mohamad Hidayat Lamakarate-Bartholomeus Tandigala hanya meraih 604.033 suara atau sekitar 40 persen.

Anggota KPU Sulteng Dr. Sahran Raden mengatakan, penetapan pasangan calon terpilh dilaksanakan setelah KPU RI menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) perihal perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang diregistrasi di MK.

Selanjutnya KPU RI telah menyurat ke KPU parovinsi dan kabupaten kota, termasuk KPU Sulawesi Tengah perihal penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2020.

Melalui surat KPU RI tersebut, dipastikan bahwa tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan (PHP) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah yang diajukan ke MK.

Oleh karena itu, kata Sahran Raden, berdasarkan PKPU 5/2020 penetapan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih yang tanpa permohonan PHP dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.

“Berdasarkan PKPU 5/2020, penetapan paslon gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota terpilih paling lambat 5 hari setelah MK memberitahukan secara resmi registrasi perkara PHPU,” jelas Sahran Raden, Kamis 21 Januari 2021. (Dikutip di Jaripedenews.com).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top