Gubernur Digugat Warga Touna

Touna (koranpedoman)-Masyarakat Desa Podi, Kecamatan Tojo, Kabupaten Tojo Unauna, Sulawesi Tengah menggugat PT. Artaindo Jaya Abadi dan Gubernur Sulawesi di Pengadilan Negeri Poso.
Hal ini disampaikan dalam konfrensi pers yang dilakukan di kantor JATAM Sulteng pada yang dihadiri oleh masyarakat dari Desa Podi, Direktur JATAM Sulteng Syahrudin A. Douw, Staf Yayasan Merah Putih, dan Direktur Walhi Sulteng.

Gugatan yang mereka masukkan dalam bentuk gugatan Class Action (CA) kepada tiga perusahaan tambang di wilayah itu, antara lain, PT. Artaindo Jaya Abadi (AJA), PT. Buana Arta Prima Selaras (BAPS) dan PT. Adhi Guna Alam Semesta (AGAS).

“Gugatan sudah dilayangkan ke PN Poso tanggl 25 April 2015 lalu dan akan dilakukan sidang perdana pada Rabu 29 April 2015 dengan materi pembacaan gugatan. Menurutnya, gugatan tersebut akan dihadiri oleh ratusan masyarakat Podi sebagai dukungan,” kata Direktur JATAM Sulteng, Syahrudin A. Douw SH.

Dia mengatakan, bahwa upaya menggugat perusahaan dan pemerintah adalah langkah akhir dari panjangnya advokasi yang dilakukan, pasalnya sejak tahun 2012, mereka telah mendatangi perusahaan untuk menghentikan aktivitas ekstraksi diwilayah pegunungan, mendatangi DPRD, pejabat eksekutif hingga kepolisian.

Langkah yang dilakukan sebagai penyelesaian kasus tersebut sebelum keranah hukum.

Dia menjelaskan, kepolisian semula menyatakan telah menetapkan Direktur PT. AJA sebagai tersangka. Ia pun mempertanyakan kasus tersebut yang diduga telah ‘lenyap’. Pilihan jalur pengadilan dilakukan untuk mencari keadilan, sebab apa yang dilakukan selama ini tidak mendapat respon yang baik.

Aries Bira dari Walhi Sulteng menambahkan, bahwa upaya menggugat ini adalah langkah yang diatur oleh Konstitusi, dan yang diminta juga tak muluk-muluk.

“Dalam gugatan ini hanya soal kerugian yang dialami warga Podi kepada perusahaan dan meminta pemerintah dalam hal ini Ggubernur dan Bupati agar mencabut Izin perusahaan tersebut serta mengembalikan alam yang telah rusak menjadi baik kembali,” tegasnya.

Moh. Irsan dari Yayasan Merah Putih (YMP) juga menyatakan, JATAM, YMP, Walhi Sulteng sudah mendiskusikan sejak akhir tahun 2014 lalu, dan gugatan yang mereka lakukan telah dipersiapkan dengan matang, sehingga masyarakat meyakini jika majelis hakim akan mengabulkan gugatan meraka.

“Dan masyarakat hanya meminta agar ruang hidupnya dikembalikan seperti sedia kala, apalagi dalam Rencana Tata Ruang Tojo unauna, jelas sekali jika desa Podi telah ditetapkan menjadi wilayah rawan bencana,” urainya. (Sumebr Sultim Post).***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top