Gaji Kepala Daerah akan Naik, Walikota Palu Senang

Walikota Palu Rusdi Mastura dan Walikota Surabaya Risna
Walikota Palu Rusdi Mastura dan Walikota Surabaya Risna

PALU, – Rencana pemerintah untuk menaikkan gaji kepala daerah gubernur, walikota dan bupati, disambut baik oleh Walikota Palu Rusdi Mastura. Cudi – sapaan akrabnya, mengaku senang jika pemerintah dalam hal ini Kemendagri menaikkan gaji kepala daerah meski itu dianggap terlambat.

“Ya, syukur Alhamdulillah walaupun terlambat,” kata Cudi melalui pesan singkatnya yang diterima redaksi kabarSELEBES.com Senin (8/12/2014) malam dari Jakarta.

Menurut Cudi, gaji yang diterima oleh kepala daerah baik gubernur maupun bupati/walikota, tidak sepadan dengan tanggung jawab yang diemban.

“Bayangkan, dengan gaji pokok Rp.2 jutaan bupati/walikota harus memikul tanggung jawab yang tidak sedikit,” kata Cudi.

Meski dia mengakui, saat ini jika ditambah dengan tunjangan-tunjangan, dia menerima gaji Rp.6 juta lebih.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kemendagri, Reydonnyzar Moenek, mengaku pihaknya tengah memertimbangkan menaikkan gaji pokok gubernur, bupati dan wali kota.

Alasannya, gaji yang diperoleh mereka selama ini tidak sejalan dengan inflasi yang terus meningkat.
“Gaji yang saat ini diterima itu tidak rasional, sedangkan inflasi meningkat tajam. Karena itu mendagri berupaya menjamin derajat keluasan wewenang dan tanggung jawab kepala daerah dan wakil kepala daerah, dengan pemberian sejumlah gaji,” kata Reydonnyzar di Gedung Kemdagri, Kamis (4/12).

Gaji pokok gubernur selama ini diketahui hanya Rp 3 juta, sementara bupati/wali kota Rp 2,1 juta. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, selain gaji pokok, kada masih memeroleh tunjangan jabatan dan tunjangan lainnya dan juga diberi fasilitas kendaraan dinas serta rumah dinas.

“Kan tidak rasional kalau gaji seorang gubernur cuma Rp 3 juta, bupati dan wali kota Rp 2,1 juta, lalu tunjangan yang diperkenankan saja (yang diterima) dan insentif yang diperkenankan cuma insentif pemungutan. Sedangkan derajat wewenang dan tugas mereka besar,” ujarnya.(Sumber: kabarSELEBES.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top